Berita NTB

Meski Dapat WTP, Pemprov NTB Dikejar Deadline 60 Hari Tindaklanjuti Temuan BPK

Meski mendapatkan WTP, namun ada beberapa rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dalam kurun waktu 60 hari

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENYERAHAN OPINI WTP - Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menerima laporan pemeriksaan keuangan dari BPK RI di Kantor DPRD NTB, Kamis (19/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) atas pengelolaan anggaran tahun 2024.

Penyerahan opini tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi NTB, Kamis (19/6/2025). 

Pimpinan BPK RI Nyoman Adhi Suryadhyana menyampaikan, meski mendapatkan WTP namun ada beberapa rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dalam kurun waktu 60 hari ke depan. 

Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. 

"Kalau lebih dari 60 hari bisa kami lanjutkan ke aparat penegak hukum," kata Nyoman, Kamis (19/6/2025). 

Nyoman mengatakan ada empat rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemerintah Provinsi NTB.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut dari BPK

Pertama terkait belum optimalnya pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan, badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB yang mengakibatkan defisit. 

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu ada temuan terkait kelebihan belanja sebesar Rp193 miliar. 

"Kejadian pengelolaan yang kurang baik ada di rumah sakit umum daerah, tentunya kejadian ini akan membuat pelayanan kesehatan tidak optimal," kata Nyoman. 

Nyoman mengatakan kejadian ini akan membuat kondisi keuangan menjadi boros, sehingga ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB. 

Selain pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) oleh sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB belum memadai.

Pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 secara swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan.

Kurangnya pengawasan atas pelaksanaan Belanja Modal yang menimbulkan pembayaran ganda, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan kerusakan hasil pekerjaan Belanja Modal pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah. 

"Sampai saat ini Pemerintah Provinsi NTB sudah menindaklanjuti rekomendasi ini sebesar 76,7 persen, ini lebih tinggi dari capaian nasional," kata Nyoman. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved