Berita Lombok Timur
Hendak Curi Mobil, Pria Diduga ODGJ di Anjani Lombok Timur Ditangkap Warga
Pria ODGJ ditangkap warga setelah diduga hendak mencuri sebuah mobil di Dusun Anjani Barat, Desa Anjan, Lombok Timur
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang pria berinisial HA, warga Dusun Cempaka, Desa Suela, Kecamatan Suela, Lombok Timur, ditangkap warga setelah diduga hendak mencuri sebuah mobil di Dusun Anjani Barat, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.
Aksi tersebut berlangsung di sebuah kantor ekspedisi, ketika HA secara tiba-tiba datang dan mendekati salah satu karyawan yang sedang memanaskan sepeda motor di depan kantor. Ia sempat meminta izin meminjam motor tersebut, namun permintaannya ditolak.
Tak lama berselang, HA mencoba mencabut kunci motor, namun karyawan berhasil merebutnya kembali. Tak berhenti di situ, pria tersebut kemudian masuk ke gudang dan mengambil sebuah gunting yang tergantung di tembok.
“HA langsung ke jalan ke arah gudang sebelah kanan dan membuka pintu mobil sebelah kanan,” terang Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman.
Karena merasa curiga, karyawan tersebut membuntuti HA dan mendapati pelaku sudah berada di dalam mobil dengan mesin dalam keadaan menyala. Ia segera memberi tahu pemilik gudang bahwa ada orang tak dikenal berada di sekitar bengkel.
“Setelah keluar dan mendapati mobil dalam keadaan hidup, korban meneriaki pelaku dan terduga pelaku keluar berjalan ke arah motornya yang terparkir di depan gudang,” jelas Nikolas.
Baca juga: DPRD Kota Mataram Sebut Pemkot Sudah Memenuhi Tanggung Jawab Terhadap Warga Pondok Perasi
Sadar dirinya diteriaki, HA bergegas naik ke atas sepeda motor. Namun korban langsung menendangnya hingga HA terjatuh. Pelaku kemudian kabur dan korban meneriakinya maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera berdatangan dan ikut mengejar HA hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Terduga pelaku dibawa ke kantor Desa Anjani selanjutnya dijemput dan diamankan oleh anggota Polsek Suralaga,” tambah Nikolas.
Dari keterangan pihak keluarga, HA diketahui merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan telah memiliki surat keterangan resmi dari rumah sakit jiwa.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan kurang sehat (sakit jiwa) dan terakhir dibawa ke RSJ untuk kontrol tahun 2023,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.