DPRD Lombok Tengah
DPP PKS Proses Pemberhentian Mahrup sebagai Anggota DPRD Lombok Tengah
DPP PKS memastikan sudah menerima surat pemberitahuan dari DPW PKS NTB atas pemberhentian Mahrup sebagai anggota DPRD Lombok Tengah
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Mahrup, anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) 2019–2024 dan 2024–2029, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) di cabang Mataram dan Sweta, Sandubaya, Nusa Tenggara Barat.
Mahrup, bersama tiga tersangka lain, diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar. Mahrup ditahan pada 9 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, untuk mencegah manipulasi bukti.
Kini, terdakwa Mahrup telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram sebanyak 7 kali dengan dakwaan pasal Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Terbaru, DPRD Lombok Tengah memastikan telah memberhentikan sementara anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi PKS tersebut setelah menjadi terdakwa kasus korupsi.
DPP PKS turut mengambil keputusan dengan memproses pemberhentian Mahrup sebagai anggota DPRD Lombok Tengah sekaligus menyiapkan penggantinya.
DPP PKS memastikan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari DPW PKS NTB atas pemberhentian Mahrup sebagai anggota DPRD Lombok Tengah.
“On progress, DPW sudah ada pemberitahuan ke kami dan kita akan proses sesuai peraturan partai dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ketua Bidang Pembinaan Wilayah (BPW) PKS Balinusra H Johan Rosihan, Senin (9/6/2025).
Digadang-gadang, nama Dono Kasino Indro (DKI) menjadi kandidat terkuat pengganti Mahrup. Caleg DKI ini mencalonkan diri sebagai bacaleg melalui PKS dari Dapil 3 Pujut-Praya Timur. Dia mendapatkan suara terbesar kedua dengan perolehan 2.5019 suara di sana.
“Sesuai ketentuan adalah suara kedua setelah Pak Mahrup di di dapil itu,” jelas Johan Rosihan singkat.
Dono Kasino Indro Berpeluang Besar sebagai Pengganti
Uhibbussa'adi, wakil ketua DPRD Lombok Tengah sekaligus Sekertaris DPW PKS NTB, mengatakan, tidak ada bantuan hukum dari Fraksi PKS yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, asusila atau yang sudah ditetapkan di internal PKS sendiri.
Baca juga: Kasus Korupsi Menjerat Dewan Mahrup, PKS NTB Pastikan PAW Berproses
Dan langkah yang akan dilakukan oleh partai tentu tegas yaitu elanjutnya akan menunggu hasil dari kejati NTB sehingga akan berpotensi terjadinya pemecatan atas dasar kasus yang menjerat oknum anggota partai ini.
“kita tidak ada bantuan hukum untuk tindak pidana korupsi ataupun asusila, intinya sesuai denga apa yang di sepakati oleh internal partai,dan kita akan menindak tegas hal ini,” terang Uhibbussa'adi saat dikonfirmasi Minggu, (25/5/2025).
Untuk tindak lanjutnya, terangnya, jika di pecat dari partai maka otomatis akan ada yang menggantikannya dari partai. Dan tentu adalah orang ke dua yang memiliki suara terbanyak dari partai yakni atas nama Dono Kasino Indro (DKI).
"Dari PKS sendiri memiliki calon pengganti di antaranya muncullah nama Dono kasino Indro (DKI). Kemarin mencalonkan diri sebagai Bacaleg melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil 3 Lombok Tengah, yaitu Pujut - Praya Timur. Dan kemarin mendapatkan suara terbesar kedua dengan perolehan 2.5019 suara di Dapil 3," imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.