Korupsi KUR Petani Sapi
Kasus Korupsi Menjerat Dewan Mahrup, PKS NTB Pastikan PAW Berproses
DPW PKS NTB pastikan proses pergantian antar waktu (PAW) sedang berproses untuk mengganti dewan Mahrup yang tersandung korupsi
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - PKS NTB angkat bicara soal anggota DPRD Lombok Tengah, Mahrup fraksi PKS yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana KUR BSI untuk kelompok peternak sapi.
Terlebih setelah Mahrup kini resmi diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Lombok Tengah lewat rapat paripurna belum lama ini.
Ketua DPW PKS NTB, Yek Agil Al Haddar, mengatakan, terkait kasus hukum yang menimpa Mahrup murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugasnya sebagai anggota DPRD.
"PKS tidak mentolerir pejabat publik yang melakukan pelanggaran hukum. Proses PAW yang bersangkutan sedang berproses di DPD PKS lombok Tengah. Selanjutnya dibawa ke DPW dan DPP," ungkap Yek Agil tegas saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (4/6/2025).
Yek Agil yang juga wakil ketua DPRD NTB menyampaikan, proses pergantian antar waktu (PAW) sedang berproses di DPD PKS Lombok Tengah. Pihaknya selanjutnya akan menerima usulan PAW tersebut untuk kemudian diteruskan ke DPP PKS.
Diketahui saat ini, Mahrup ditahan sebagai terdakwa kasus korupsi dana KUR BSI, dengan kerugian negara mencapai Rp8,25 miliar.
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Mahrup Resmi Diberhentikan Sementara dari DPRD Lombok Tengah
Peran Mahrup dalam kasus ini adalah sebagai offtaker, yaitu pihak yang membeli produk ternak dari peternak yang mendapatkan KUR. Mahrup ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTB dan kini telah menjalani sidang sebanyak 6 kali.
Dalam putusan sela, hakim menyatakan nota keberatan (Eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa mahrup tersebut di atas tidak dapat diterima. Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr atas nama Terdakwa tersebut di atas.
Dono Kasino Indro Berpeluang Besar Sebagai Pengganti
Uhibbussa'adi, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah sekaligus Sekertaris DPW PKS NTB, mengatakan, tidak ada bantuan hukum dari Fraksi PKS yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, asusila atau yang sudah ditetapkan di internal PKS sendiri.
“kita tidak ada bantuan hukum untuk tindak pidana korupsi ataupun asusila, intinya sesuai denga apa yang di sepakati oleh internal partai,dan kita akan menindak tegas hal ini,” terang Uhibbussa'adi saat dikonfirmasi Minggu, (25/5/2025).
Untuk tindak lanjutnya, jika dipecat dari partai maka otomatis akan ada yang menggantikannya dari partai. Dan tentu adalah orang ke dua yang memiliki suara terbanyak dari partai yakni atas nama Dono Kasino Indro (DKI).
"Dari PKS sendiri memiliki calon pengganti di antaranya muncullah nama Dono kasino Indro (DKI). Kemarin mencalonkan diri sebagai Bacaleg melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil 3 Lombok Tengah, yaitu Pujut - Praya Timur. Dan kemarin mendapatkan suara terbesar kedua dengan perolehan 2.5019 suara di Dapil 3," imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.