Idul Adha 2025

Masjid Al-Umary Kelayu Kurban 42 Ekor Sapi, Jumlah Penerima 6 Ribu Orang

Penyembelihan hewan kurban Masjid Jami Al-Umary Kelayu masing-masing 21 ekor per hari

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
DAGING KURBAN - Pembagian daging kurban Masjid Jami Al-Umary Kelayu, Selong, Lombok Timur. Penyembelihan hewan kurban Masjid Jami Al-Umary Kelayu masing-masing 21 ekor per hari. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pengurus Masjid Jami Al-Umary Kelayu, Selong, Lombok Timur akan memotong 42 ekor sapi pada hari Raya Qurban.

Sejumlah sapi kurban disembelih selama dua hari pada Sabtu 7 Juni dan Minggu 8 Juni 2025.

Ketua Umum Panitia Ibadah Kurban dan Aqiqah  Masjid Jami Al-Umary Kelayu Mahsun mengatakan, penyembelihan hewan kurban masing-masing 21 ekor per hari.

“Kita mulai kurban hari Sabtu kalau hari Jumat ini waktu mepet,” katanya menjawab TribunLombok.com, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Dogong, Sapi Kurban Pilihan Presiden Prabowo di Lombok Timur dengan Berat 875 Kilogram

Pengurus masjid telah menyiapkan panitia untuk membantu kelancaran selama pelaksanaan kurban. 

Serta berkoordinasi dengan para dokter hewan. 

Sapi kurban yang akan disembelih pun dipastikan dalam kondisi sehat dan dipastikan aman dikonsumsi. 

“Kita siapkan tim teknis dan bangun koordinasi sama dokter dari kabupaten serta tim medis lainnya,” ujar Mahsun.

Ia melanjutkan, hewan-hewan kurban yang  disembelih akan dibagikan  kepada 6 ribu penerima, baik orang miskin, tidak mampu, maupun masyarakat dalam dalam kategori mampu akan diberikan dalam bentuk hadiah. 

Harapannya semua masyarakat dapat menikmati daging kurban. 

“Pembagian daging selama dua hari, hari pertama untuk warga  kelurahan Kelayu Utara dan hari kedua untuk Kelayu Selatan,” katanya.

Mahsun menjelaskan, sistem pengumpulan dana untuk penyembelihan hewan kurban pun dapat dilakukan dengan sistem tabungan (cicil). 

Calon pengurban dapat mencicilnya senilai Rp 2,650 juta per orang selama satu tahun ke panitia.

“Yang tidak mampu memberikan langsung bisa secara cicil dan serahkan kepada panitia,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved