NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Opini

Menghapus Staf Ahli Gubernur Bukan Solusi

Pendekatan seperti ini harus ditelaah dengan tenang dan komprehensif. Sehingga betul-betul melalui pemahaman yang terbaik pada akar persoalannya. 

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Dr H Ahsanul Halik, Staf Ahli Gubernur NTB bidang Sosial Kemasyarakatan. 

Oleh: Dr.H Ahsanul Halik 
*Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial Kemasyarakatan 

Usulan ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD Provinsi NTB untuk menghapus jabatan staf ahli gubernur dari struktur organisasi perlu dipertimbangkan secara matang.

Terlebih alasa penghapsan yakni efisiensi dan persepsi bahwa jabatan tersebut hanya menjadi tempat “memarkir” pejabat eselon II. 

Usulan Ketua Pansus yang dimuat dalam berbagai pemberitaan memperkuat narasi bahwa posisi ini dianggap tidak efektif dalam mendukung kinerja pemerintahan.

Namun, pendekatan seperti ini harus ditelaah dengan tenang dan komprehensif. Sehingga betul-betul melalui pemahaman yang terbaik pada akar persoalannya. 

Karena kita tidak menginginkan usulan penghapusan justru bisa menghilangkan fungsi kelembagaan yang sangat strategis bagi kepala daerah. 

Dengan kondisi keberadaan staf ahli gubernur saat ini yang lebih tepat dilakukan adalah membenahi, memperkuat, dan mengoptimalkan peran staf ahli, bukan menghapusnya dari sistem.

Pentingnya memahami bahwa Staf Ahli Gubernur bukanlah jabatan seremonial, tapi sesungguhnya memiliki fungsi strategis. 

Secara hukum, jabatan staf ahli diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, dan dijelaskan lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2019. 

Memang bersifat opsional, namun keberadaannya disediakan untuk membantu kepala daerah menyusun analisis kebijakan, kajian tematik, dan panduan strategis lintas sektor.

Menghapus jabatan staf ahli karena anggapan kerja yang tidak efektif dan dalam rangka efisiensi birokrasi adalah langkah yang harus didikirkan dengan bijak. 

Jika efisiensi dimaknai sekadar memangkas jumlah jabatan, maka risiko terbesar adalah hilangnya fungsi-fungsi penting yang justru menopang kualitas kebijakan publik.

Jumlah staf ahli hanya tiga orang. Beban anggarannya relatif kecil dibandingkan dengan unit struktural lain. 

Sebaliknya, manfaatnya dapat kita kuatkan untuk kepentingan daerah yang lebih besar jika diisi sosok yang tepat dan difungsikan secara optimal. 

Staf ahli bisa memberikan kajian kritis terhadap kebijakan strategis, menyusun narasi kebijakan kepala daerah, dan memfasilitasi koordinasi lintas sektor dengan pendekatan akademik dan evidence based.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved