Mataram

Perubahan Nama RSUD Kota Mataram Jadi RS HM Ruslan Perlu Kajian Mendalam

Usulan perubahan nama RSUD Kota Mataram menjadi RS HM Ruslan saat ini telah memasuki tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Mataram.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PERUBAHAN NAMA RS - Gedung RS Ruslan Kota Mataram yang berada di Desa Pegesangan Kecamatan Mataram Kota Mataram. Usulan perubahan nama RSUD Kota Mataram menjadi RS HM Ruslan saat ini telah memasuki tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Usulan perubahan nama RSUD Kota Mataram menjadi RS HM Ruslan saat ini telah memasuki tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Mataram.

Perubahan nama ini bukan sekadar mengganti sebutan, tetapi juga dinilai akan berdampak pada berbagai aspek rumah sakit yang dapat mempengaruhi sistem kerja yang telah berjalan.

Dewan Pengawas RSUD Kota Mataram, H. Emirald Ishfihan, mengatakan, perubahan nama ini harus diperhitungkan lebih matang dengan mempertimbangkan segala macam kompleksitas masalah yang akan ditimbulkan di kemudian hari.

“Untuk perubahan nama harus betul-betul disiapkan secara matang. Karena ada dampak yang harus dipikirkan seperti kerjasama dengan BPJS, termasuk proses perubahan dan kode rumah sakit,” ucap Emirald setelah dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram ini juga menyebutkan, jika proses dari perubahan nama ini harus pikirkan dari sekarang. 

Baik itu ihwal izin operasional juga mau tidak mau akan mengalami penyesuaian.

“Kita harus matangkan konsep dan draf yang akan difinalkan. Harus merujuk pada aturan yang ada sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018,” kata Emirald.

Dilain pihak, Direktur RSUD Kota Mataram, dr. Eka Nurhayati menyambut baik beberapa usulan dan saran dari pansus DPRD Kota Mataram. 

Terkait dengan perubahan nama akan dimatangkan pembahasannya bersama dengan Bagian Hukum, RSUD, dan organisasi lainnya. 

“Saran dan masukan dari pansus akan kami jadikan rujukan untuk pembahasan lebih detail dan mendalam sehingga sesuai aturan yang ada,” singkatnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved