Minggu, 12 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita Mataram

Pansus Dewan Ingatkan Aturan Soal Perubahan Nama RSUD Kota Mataram

Perubahan nama BLUD merujuk pada aturan khusus sehingga harus dipenuhi persyaratannya

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PERUBAHAN NAMA - Pengendara melintas di depan RSUD Kota Mataram. Perubahan nama RSUD Kota Mataram yang merupakan BLUD merujuk pada aturan khusus sehingga harus dipenuhi persyaratannya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Upaya perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kita Mataram menjadi RS HM Roeslan masih berlanjut.

Pembahasan terkait perubahan ini intens dibahas dalam agenda rapat Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Mataram.

Anggota Pansus RS HM Ruslan, Siti Fitriani Bakhreisyi menyebutkan, perubahan nama tidak mudah.

Menurutnya, harus mengikuti aturan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2018 terkait dengan perubahan nama. 

Sesuai peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk RSUD, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018. 

Peraturan ini mengatur tentang teknis pengelolaan keuangan BLUD. 

“Ini harus jadi acuan, jangan sekadar mengubah nama. Karena tentunya ini harus dipahami,” ucap Fitri setelah dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Dia mengingatkan Dewan Pengawas RSUD Kota Mataram, Dikes, RSUD serta Pemkot Mataram   harus betul-betul mengkaji soal perubahan nama. 

Pansus disebutnya terus mematangkan upaya perubahan nama ini, mengingat banyak rujukan di daerah lain yang sudah memiliki perubahan nama rumah sakit. 

Ia meminta perubahan ini jangan sampai berpengaruh terhadap pelayanan. 

“Dengan semangat perubahan, jangan sampai ada keluhan dari masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan,” katanya.

Anggota pansus lainnya, Muhibit Thobirin menambahkan, masih banyak persoalan di rumah sakit yang patut dijadikan evaluasi.

“Kita sudah sering dengarkan keluhan masyarakat soal pelayanan kesehatan,” sebutnya.

Dengan perubahan nama, persoalan-persoalan klasik seperti keluhan pelayanan masih muncul. 

Apalagi ini, nama baru RSUD Kota Mataram akan ditetapkan melalui Perda.

Pansus memberikan catatan mengenai  lambannya pelayanan kesehatan yang menjadi keluhan.

“Jangan sampai terus terbangun krisis kepercayaan masyarakat terus terbangun di RSUD Kota Mataram,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved