Berita Lombok Timur
Cegah Beban Biaya dan Risiko, Dikbud Lombok Timur Larang Wisuda untuk Jenjang PAUD hingga SMP
Dikbud Lombok Timur mengeluarkan surat edaran (SE) entang pelarangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD hingga SMP
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: 100.3.4/733/DIKBUD/2025 tentang pelarangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan.
SE tersebut berisi tiga poin, salah satunya melarang kegiatan wisuda di tingkat satuan pendidikan TK, PAUD, SD, dan SMP.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jumadil menegaskan, pihak sekolah mulai dari jenjang TK, PAUD, SD, SMP dilarang menggelar wisuda yang dikhawatirkan membebani orang tua siswa, kegiatan perpisahan dan pelepasan peserta didik dilakukan secara sederhana.
“Mungkin akan lebih wah, cuan yang dikeluarkan oleh wali juga jadi beban, makanya di surat itu disarankan di surat itu lebih sederhana dan difokuskan untuk menampilkan kreasi anak-anak dan disaksikan wali murid secara langsung,” tegas Jumadil saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025).
Ia juga menyebut, jika digelar wisuda di tingkatkan PAUD, TK, SD, dan SMP akan membuat rancu pemahaman dan istilah ditengah masyarakat, lantaran wisuda itu biasanya digelar oleh perguruan tinggi.
“Kalau perpisahan diarahkan di dalam sekolah, dan mengurangi resiko kemungkinan-kemungkinan ataupun kecelakaan,” tambahnya.
Jumadil juga meminta jajaran TK, PAUD, SD, dan SMP tidak mengadakan study tour atau berlibur saat perpisahan sekolah, apalagi menyeb bus-bus. Hal ini dikhawatirkan terjadi resiko-resiko ataupun kecelakaan.
“Pesiar dari tahun lalu dilarang, atau apapun kedoknya, banyak pengalaman kita lihat di luar adanya kecelakaan dan itu akan menjadi beban kita, karena itu bagian dari kita sekolah itu,” keluhnya.
Baca juga: Wabup Hj Hanipah Dilantik Gubernur NTB sebagai Bunda PAUD Sumbawa Barat
Dia juga melarang adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, kondisi ini dikhawatirkan dapat membebani wali murid.
“Itu di dalam surat itu sudah include semua, termasuk itu,” pungkasnya.
Surat Edaran (SE) nomor: 100.3.4/733/DIKBUD/2025 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan, berisi tiga poin, pada poin pertama memastikan setiap jenjang satuan pendidikan anak usia dini (TK dan PAUD), SD, dan SMP yang berada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lombok Timur tidak menjadi kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik, kegiatan perpisahan dan pelepasan peserta didik dilakukan secara sederhana dan menampilkan kreativitas peserta didik.
Poin kedua, memastikan setiap jenjang Satuan Pendidikan dan Anak Usia Dini (TK dan PAUD), SD, dan SMP yang berada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lombok Timur untuk selalu melibatkan komite sekolah dan da orang tua/wali peserta didik.
Point ketiga, memastikan setiap jenjang Satuan Pendidikan dan Anak Usia Dini (TK dan PAUD), SD, dan SMP yang berada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lombok Timur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.