Berita Lombok Tegah

Polres Lombok Tengah Ungkap 11 Kasus Kriminal, Narkoba hingga Kekerasan Seksual

Dari sembilan tersangka yang dimankan oleh Polres Lombok Tengah salah satunya perempuan terjerat kasus Narkotika

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
KRIMINAL - Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi (tengah) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus kriminal selama periode April 2025 yang berlangsung di Mapolres, Senin (28/4/2025). 

TRIBUNLOMBOK, LOMBOKTENGAH - Sebanyak 11 kasus dengan 9 tersangka ditangani Polres Lombok Tengah selama periode April 2025.

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi mengungkapkan, dari sembilan tersangka yang dimankan salah satunya perempuan terjerat kasus Narkotika.

Imam merincikan, 11 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari enam kasus narkoba, satu kasus pencurian hewan ternak, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus kekerasan seksual, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

"Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan pikap, 9,63 gram narkotika, tujuh unit sepeda motor, perhiasan emas, dan beberapa unit handphone hasil kejahatan," ungkapnya, Senin (28/4/2025).

Ia menyampaikan untuk ketujuh orang tersangka kasus narkoba diamankan dibeberapa wilayah di antaranya di Kecamatan Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya,

"Para tersangka kasus narkotika kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, untuk kasus pencurian hewan ternak berupa tiga ekor kerbau di Kecamatan Pujut, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

"Untuk kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Polda NTB Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencaulan Modus Zikir Zakar ke Kejaksaan

Selain itu, ujar Wakapolres terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Batukliang Utara, tersangka kami jerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Adapun untuk kasus curas di Kelurahan Praya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus curat di Batukliang Utara, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut Polres Lombok Tengah juga mengembalikan barang bukti hasil curian kepada pemiliknya.

Salah satu warga asal Kecamatan Batukliang Utara atas nama Dedi Muliawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Lombok Tengah yang telah menemukan kendaraan mobil pikap yang dicuri beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Lombok Tengah dan jajarannya yang telah menemukan kendaraan saya yang hilang, dalam pengambilan kendaraan ini juga gratis tidak dipungut biaya sepeserpun," kata Dedi kepada Awak media.

Wakapolres menegaskan pihaknya komitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah demi menjaga keamanan dan ketertiban ditengah - tengah masyarakat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved