Berita NTB
Perampingan OPD Pemprov NTB, 194 Pegawai Diperkirakan Akan Kehilangan Jabatan
Rincian perkiraan pegawai yang terdampak perampingan OPD NTB yaki sebanyak 194 orang
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ratusan pegawai Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terdampak perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagaimana kebijakan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB Nursalim menyampaikan, rincian perkiraan pegawai yang terdampak perampingan, di antaranya sebanyak tujuh orang jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) akan kehilangan jabatan.
Sementara untuk jabatan administrator didalam perangkat daerah dan unit pelayanan teknis sebanyak 66 orang yang terdampak, untuk jabatan pengawas sebanyak 121 orang.
"Total keseluruhan sebanyak 194 orang, itu perkiraan kita belum rill (pasti), karena Raperda masih dibahas juga. Nanti ada anggaran yang harus ditarik juga karena OPD digabung," kata Nursalim, Rabu (23/4/2025).
Nursalim mengatakan perampingan ini memang harus dilakukan, untuk mencapai target penurunan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 nanti.
Dia mengatakan dengan perampingan ini juga, pemerintah daerah berhasil menghemat anggaran sekitar Rp 200 miliar setiap tahunnya.
Penghematan tersebut berasal dari pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di tujuh OPD yang digabung, baik untuk eselon II, eselon III dan eselon IV.
Baca juga: Heboh! Anggota DPRD Asahan Terjaring Razia Sabung Ayam di Rumah Sendiri
Selain dari TPP, penghematan tersebut berasal dari berkurangnya biaya operasional gedung dan lainnya di masing-masing OPD.
"Kita optimis bisa mencapai target," kata Nursalim.
Dalam Raperda yang diusulkan ke DPRD NTB, beberapa OPD dilakukan penggabungan seperti Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan.
Kemudian Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, sementara untuk urusan budaya akan ditangani oleh Dinas Kebudayaan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), akan dilebur ke Dinas Sosial untuk urusan perempuan dan anak, Untuk urusan keluarga berencana akan digabung ke Dinas Kesehatan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.