Berita Sumbawa Barat

Diskoperindag KSB Target Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan Terbentuk Sebelum 12 Juli 2025

Koperasi yang dibuat sudah ditentukan pemerintah pusat dan harus terbentuk pada Juni 2025

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
KOPERASI MERAH PUTIH - Kantor Dinas Koperindag KSB di Kompleks KTC, Taliwang, Kamis (17/4/2025). Koperasi yang dibuat sudah ditentukan pemerintah pusat dan harus terbentuk pada Juni 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koprasi dan UMKM Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai mempersiapkan pendirian koperasi merah putih.

Program pusat tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Kepala Diskoperindag KSB Suryaman masih mempelajari regulasi untuk membuat koperasi merah putih di setiap desa dan kelurahan.

"Ya ini, kita lagi pelajari untuk pembentukannya, agar segera dibentuk," katanya saat ditemui pada Rabu (16/4/2025).

Suryaman menjelaskan ada tiga cara untuk membuat koperasi merah putih tersebut.

Pertama membentuk koperasi baru, kemudian kedua mengubah status yang sudah ada dan atau merevitalisasi koperasi.

"Poin yang ketiga itu, maksudnya adalah, misal dari desa tersebut dengan desa yang lain tidak memenuhi syarat maka boleh digabung, namun aktanya tetap baru, karena dia berubah nama," jelasnya Senyaman.

Ia memaparkan syarat nama koperasi yang dibuat sudah ditentukan pemerintah pusat dan harus terbentuk pada Juni 2025.

"Batas kita sampai bulan Juni ini, dan semuanya sudah terbentuk Juni itu. Untuk namanya harus ada koperasi merah putih dan nama desanya, jika ada desa atau kelurahan yang sama namanya maka bisa ditambah," bebernya.

Pada 12 Juli, koperasi akan diresmikan secara bersama-sama seluruh Indonesia.

"Itu bertepata dengan hari koperasi," jelasnya.

Suryaman belum mengetahui sumber anggaran karena tidak dijelaskan dalam Inpres.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved