Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru Wilayah Jateng April 2025: Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Ceknya!
Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 untuk hapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. Berlaku hingga 30 Juni 2025!
TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut jadwal dan syarat klaim pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) periode 2025.
Pemerintah Provinsi Jateng kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini digelar untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Keringan yang dimaksud berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025.
Adapun kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.
Diharap keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Mengingat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini telah mencapai Rp 2,8 triliun.
Jadwal Pemutihan Kendaraan Jateng 2025
Mengutip dari postingan Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (bapenda_jateng) pemutihan digelar untuk periode 8 April-30 Juni 2025.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 15 April 2025: Cancer, Leo dan Virgo, Mulai Cinta Hingga Keuangan
Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Bayar Pajak Kendaraan Tahun Jalan dan Dapatkan Penghapusan Semua Denda dan Pokok Tunggakan Plus Denda Tunggakan Jasa Raharja. Kesempatan ini mulai berlaku tanggal 8 April s.d 30 Juni 2025,” ujar postingan Instagram @Bapenda_Jateng.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya :
KTP asli
Ratusan Warga Pati Jawa Tengah Berangkat ke Jakarta, Desak KPK Tetapkan Bupati Sudewo Tersangka |
![]() |
---|
Curhat Pilu Endang, Nenek di Jawa Tengah yang Diminta Bayar Rp115 Juta Gegara Tayangan Liga Inggris |
![]() |
---|
Nasib Bupati Sudewo: Dilempari Botol Minuman, Kini Diambang Pemakzulan |
![]() |
---|
SPMB Jateng 2025 untuk SMA SMK: Kuota, Jadwal, Syarat, Tata Cara Daftar Link spmb.jatengprov.go.id |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sampai Kapan? Cek Info Lengkap Pemutihan yang Berlangsung Sampai Juni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.