Berita NTB
Pemprov NTB Tahan Kendaraan Telat Bayar Pajak Dua Tahun
Sesuai pasal 10 Perda Nomor 32 Tahun 2024 NTB dijelaskan, bagi kendaraan yang menungak pajak selama satu sampai dua tahun dilakukan penahanan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), menahan kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak minimal dua tahun.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan (Dalbin) Bapenda NTB Isnaeni menyampaikan, penahan terhadap kendaraan bermotor tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2024.
Dia menjelaskan sesuai pasal 10 Perda Nomor 32 Tahun 2024 dijelaskan, bagi kendaraan yang menungak pajak selama satu sampai dua tahun dilakukan penahanan sementara terhadap surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Sementara bagi kendaraan yang menunggak pajak di atas dua tahun, maka dilakukan penahanan terhadap subyek pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Jadi ini mulai berlaku sejak Agustus tahun 2024 lalu, saat operasi gabungan," kata Isnaeni kepada TribunLombok.com, Senin (14/4/2025).
Isnaeni menjelaskan penahanan tersebut dilakukan selama 21 hari, durasi waktu tersebut diberikan agar pemilik kendaraan melunasi tunggakan pajak tersebut.
"Nanti kita kembalikan kendaraannya dengan bukti pelunasan, kalau lebih 21 hari tidak dilunasi sesuai ketentuan pasal 10 ayat 5 diberikan waktu sampai dilunasi," kata Isnaeni.
Upaya ini merupakan langkap pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, karena ini sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Sampai saat ini Bappenda sudah menahan ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yang memiliki tunggakan pajak baik di Pulau Sumbawa maupun Lombok.
Lebih lanjut Isnaeni juga menyampaikan, untuk saat ini pemerintah belum melakukan pemutihan terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
"Tapi ini tidak menutup kemungkinan, tergantung kebijakan Gubernur nanti, kita tunggu itu," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.