TAG
Perda Nomor 32 Tahun 2024
-
Pemprov NTB Tahan Kendaraan Telat Bayar Pajak Dua Tahun
Sesuai pasal 10 Perda Nomor 32 Tahun 2024 NTB dijelaskan, bagi kendaraan yang menungak pajak selama satu sampai dua tahun dilakukan penahanan
Senin, 14 April 2025