Berita Mataram

Komisi IV DPRD Kota Mataram Pantau Jalur Domisili SPMB 2025

Jalur domisili yang menggantikan jalur zonasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
SPMB 2025 - Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram Haris Maulana. Jalur domisili yang menggantikan jalur zonasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram Haris Maulana mengatensi serius penerapan jalur Domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang akan diterapkan Dinas Pendidikan (Disdik).

Menurut Haris, penerapan jalur domisili yang menggantikan jalur zonasi harus melalui kajian mendalam.

“Kita dukung jika untuk pemerataan (pendidikan), tapi yang perlu diingat juga semua masyarakat itu wajib mendapatkan kebebasan, utamanya dalam memilih di mana mereka bersekolah,” ucap Haris setelah dikonfirmasi,” Minggu (13/4/2025).

Jalur domisili menekankan pendaftaran sekolah harus dengan persyaratan Kartu Keluarga terdaftar minimal 1 tahun di Kota Mataram justru memangkas kebebasan masyarakat.

Baca juga: 6 Poin Aturan SPMB TK, SD, SMP, SMA 2025: Kuota Jalur hingga Syarat Usia

“Misal ada masyarakat dari Sumbawa, Jawa, Bima, yang datang bekerja terus hidup bersama anaknya di sini kurang dari 1 tahun berdomisili misalnya, masa iya kita melarang mereka memasukkan anaknya sekolah,” tegasnya.

Pihaknya meminta Disdik Kota Mataram untuk mengkaji sistem ini lebih jauh, sebelum resmi diterapkan.

“Kita perlu rapat dulu sekarang, jadi kita bahas baik dan buruknya seperti apa ke depan,” pungkasnya.

Kepala Disdik Kota Mataram M. Yusuf mengatakan jalur domisili untuk menggantikan jalur zonasi.

Calon siswa baru tetap menggunakan Kartu Keluarga untuk verifikasi keabsahan dokumen para calon siswa baru.

“KK yang digunakan minimal sudah berdomisili 1 tahun di tempat sekolah tersebut. Itu yang bisa diakomodir kalau nggak begitu nggak bisa (keterisian sekolah),” ucap Yusuf.

Proses verifikasi data nanti akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Disdukcapil dan kecamatan.

“Di dalam kepanitiaan penerimaan siswa harus ikut dia Dukcapil nanti,” katanya.

Kuota bagi setiap sekolah juga sudah diatur yakni sebanyak 28 siswa per rombongan belajar (Rombel).

“Makanya sekarang ada validasi daya tampung itu sedang kita koordinasi dengan kementrian,” tegasnya.

Sedang untuk SMP kuota yang diberikan sebanyak 32 per-rombel.

Penerimaan murid jalur domisi diharapkan meningkatkan pemerataan jumlah siswa hingga ke sekolah swasta. 

Adapun yang berada di bawah naungan Disdik Kota Mataram sebanyak 371 sekolah.

Dengan rincian SMP negeri sebanyak 24, MTS 24, SD sebanyak 177 dengan rincian 146 negeri dan sisanya swasta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved