Berita NTB
Pemprov NTB Temukan Ratusan Honorer Bermasalah, 41 Dirumahkan
BKD NTB mencatat ada 527 honorer bermasalah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD)
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan 527 honorer bermasalah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Yusron Hadi mengatakan, dari ratusan honorer tersebut, 41 di rumahkan karena berbagai alasan.
Yusron merincikan, ada yang orang tidak diperpanjang kontraknya lantaran masa kerja kurang dari dua tahun, sudah memasuki usia pensiun, tidak memiliki ijazah, bahkan ada yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
"Surat edaran sudah diterbitkan 11 Maret 2025, mereka ada yang langsung berhenti dan ada yang masih bekerja mungkin masih dibutuhkan sama OPD-nya," kata Yusron, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut Yusron menjelaskan, terdapat 256 tenaga honorer teknis dan administrasi yang juga masih menunggu kebijakan pusat, mereka yang masa kerja kurang dari dua tahun dan tidak masuk dalam database badan kepegawaian negara (BKN).
Sembari menunggu kebijakan tersebut keluar, pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk bekerja sampai akhir tahun ini dan tetap mendapatkan gaji sesuai dengan anggaran yang ada.
"Kalau sampai akhir tahun belum ada kebijakan, mungkin nanti pimpinan ada kebijakan tersendiri," kata Yusron.
Baca juga: DLH Kota Mataram Siapkan 50 Petugas Kebersihan saat Perayaan Pawai Ogoh-ogoh dan Takbiran
Sementara bagi 183 tenaga honorer teknis dasar seperti sopir, tenaga pengamanan, pramusaji dan tenaga kebersihan, pemerintah akan memberlakukan sistem outsourcing.
47 lainnya diupayakan untuk masuk ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar penggajiannya dari sana, namun pemerintah masih mempertimbangkan hal tersebut lantaran BLUD baru dibentuk.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.