Berita NTB

Gubernur NTB Lalu Iqbal Belum Tentukan Nasib Honorer Pemprov yang Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK

Sebanyak 1.640 tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu lantaran masa kerja kurang dari dua tahun.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TENAGA HONORER - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal memberi keterangan terkait nasib tenaga honorer saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram, Selasa (4/3/2025). Sebanyak 1.640 tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu lantaran masa kerja kurang dari dua tahun. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal masih mengkaji nasib tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

"Saya akan amati dulu itu, sekarang tim ini akan dibenahi dulu biar bisa bekerja, biar bisa lari dulu," kata Iqbal, Selasa (4/3/2025).

Sistem penggajian tenaga honorer yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga menjadi atensi.

"Itu juga sedang kita bahas," tegasnya.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Tak Ada PHK Tenaga Honorer di Kementerian dan Lembaga Meski Efisiensi Anggaran

Ia mengatakan gaji tenaga honorer bulan Januari 2025 sudah dibayar. 

Meskipun sebelumnya sempat tertahan akibat menunggu surat keputusan Kementerian Dalam Negeri.

"Jangan sampai memasuki bukan puasa teman-teman ini belum menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan gaji, biasa di transisi itu ada wait and see," kata Iqbal.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, jumlah tenaga honorer yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebanyak 11.282 orang.

Sebanyak 1.640 tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu lantaran masa kerja kurang dari dua tahun.

Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi mengatakan hal ini sudah dibahas bersama Sekretaris Daerah Lalu Gita Ariadi untuk selanjutnya dilaporkan ke Gubernur.

Yusron belum menanggapi tentang opsi merumahkan tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK itu.

"Ditunggu nanti, kalau itu keputusan kita akan laporkan ke pimpinan," pungkasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved