RUU TNI: Isi Revisi Undang-Undang TNI Hingga Satpam Hotel Fairmont Laporkan Penggerudukan Rapat
Revisi UU TNI menambah tugas prajurit, termasuk tangani narkoba dan siber, serta memperluas jabatan sipil yang bisa diemban TNI aktif.
TRIBUNLOMBOK.COM - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah digodok Komisi I DPR RI dan pemerintah bakal menambah tugas prajurit dan jabatan sipil yang bisa diemban TNI.
RUU TNI itu dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah di hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta, secara tertutup pada 14-15 Maret 2025.
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin mengatakan, dalam RUU TNI, tugas prajurit bertambah untuk melakukan operasi non-perang. Di antaranya adalah mengatasi masalah narkoba.
Baca juga: Begini Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Maret 2025 Lewat Link Cekbansos.kemensos.go.id, Modal NIK
"Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025).
Selain urusan narkotika, kewenangan TNI juga ditambah mengurus masalah siber. Secara keseluruhan, terdapat tiga kewenangan baru TNI.
“Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," ujarnya lagi,” tutur Hasanuddin.
Jenderal purnawirawan Angkatan Darat itu mengatakan, ketentuan mengenai kewenangan di bidang narkotika, termasuk implementasi TNI akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Meski demikian, kata Hasanuddin, TNI tidak akan masuk dalam ranah penegakan hukum terkait narkotika.
"Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ujar Hasanuddin.
Baca juga: Rincian Angsuran Pinjaman KUR Bank BRI Terbaru Bulan Maret 2025, Plafon Pinjaman Hingga Rp150 Juta!
Kewenangan TNI di UU Lama
Adapun kewenangan TNI dalam operasi militer non-perang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2014.
Dalam RUU tersebut dijelaskan 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang yakni,
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Lembaga sipil yang diduduki TNI bertambah
Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 16.
Baca juga: Daftar Harga iPhone Maret 2025 untuk Referensi Pembeli: iPhone 14,iPhone 15,iPhone 16, iPhone 16E
Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif.
Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan DPR semula ditambah lima lembaga. Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 16 lembaga.
"Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin.
Meski demikian, kata Hasanuddin, terdapat aturan yang manyatakan prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.
"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," tuturnya.
Adapun 16 lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam RUU TNI.
1. Politik dan Kemanan Negara
2. Sekretaris Militer Presiden
3. Pertahanan Negara
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Kejaksaan Agung
13. Keamanan Laut
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Kelautan dan Perikanan
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
YLBHI Sebut Laporan Polisi Terkait Keributan di Rapat RUU TNI Keliru
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai laporan polisi terhadap dugaan adanya keributan saat rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) pada Sabtu (15/3/2025) keliru.
Hal ini disampaikan Isnur merespons adanya laporan dari pihak keamanan Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya terkait adanya keributan saat rapat konsinyering Panja Komisi I DPR RI yang membahas revisi RUU TNI.
Menurut Isnur, jika laporan tersebut merujuk pada aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil terhadap tertutupnya rapat konsinyering di hotel bintang lima tersebut, maka kepolisian seharusnya tidak memproses laporan tersebut.
“Laporan ini keliru dan seharusnya tidak diproses kepolisian. Dalam hal ini, masyarakat justru dirugikan karena DPR RI yang membahas revisi UU TNI dengan muatan pasal dwifungsi TNI yang akan merugikan masyarakat secara sembunyi-sembunyi dan tidak demokratis, tetapi rakyat yang menyampaikan kritik dan protes justru diancam hukuman,” kata Isnur, kepada Kompas.com, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 17 Maret 2025: Leo, Taurus, Gemini, Scorpio, Siapa Paling Beruntung?
Isnur berpandangan bahwa laporan polisi yang dilakukan oleh pihak keamanan Hotel Fairmont adalah laporan yang dibuat dengan tujuan melakukan kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pendapat dan ekspresi masyarakat.
“Terlebih terkait kritik masyarakat sipil yang sebelumnya melakukan protes interupsi dalam proses rapat pembahasan tertutup yang dilakukan oleh Panja DPR RI dan pemerintah terkait RUU TNI yang diduga hendak mengembalikan praktik ‘dwifungsi ABRI’ di hotel mewah di tengah gembar-gembor efisiensi pemerintah,” ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, Polda Metro Jaya sudah menerima laporan tersebut pada Sabtu, dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta)," kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.
Baca juga: Daftar Harga iPhone Maret 2025 untuk Referensi Pembeli: iPhone 14,iPhone 15,iPhone 16, iPhone 16E
Kemudian, menurut Ade Ary, untuk terlapor disangkakan sejumlah pasal.
"Mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," ujar Ade Ary.
Dia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang berteriak di depan ruang rapat pembahasan RUU TNI.
"Security Hotel Fairmont, Jakarta, menerangkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont. Kemudian, kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," kata Ade.
Tiga aktivis koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu rapat Panja revisi UU TNI yang digelar di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu sore.
Aktivis Kontras Andrie Yunus yang mengenakan baju hitam terlihat mendesak masuk ke dalam ruang rapat.
Namun, ia dihalang oleh dua orang staf berbaju batik.
Dia juga sempat didorong keluar dan terjatuh.
"Woi, anda mendorong, teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif," katanya sambil kembali bangkit.
Andrie bersama dua aktivis lainnya meneriakkan tuntutan mereka di depan pintu yang sudah tertutup.
Mereka meminta agar pembahasan RUU TNI tersebut dihentikan.
"Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI," teriak Andrie.
"Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu," katanya.
"Kami meminta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup," ujarnya lagi.
Baca juga: Begini Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Maret 2025 Lewat Link Cekbansos.kemensos.go.id, Modal NIK
Mereka turut membentangkan beberapa poster sebagai bentuk protes terhadap pembahasan RUU TNI yang digelar di hotel mewah tersebut.
"DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?" tulis poster yang diangkat tinggi-tinggi oleh Andrie.
Poster lainnya bertuliskan "kayak kurang kerjaan aja, ngambil double job" yang menyindir potensi kembalinya dwifungsi TNI dalam revisi UU yang sedang dibahas.
Ada juga poster yang bertuliskan "Gantian aja gimana, TNI jadi ASN, sipil yang angkat senjata" sebagai sindiran bahwa beberapa jabatan sipil dalam revisi UU TNI diperbolehkan untuk diduduki oleh TNI.
Tiga aktivis ini juga meneriakkan tuntutan mereka agar pembahasan revisi UU TNI ini dihentikan karena terkesan tertutup dan tidak memberikan ruang pada partisipasi publik.
"Hentikan bapak ibu. Prosesnya sangat tertutup. Tidak ada pelibatan rakyat di sini," katanya.
Sumber: Kompas
Begini Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Maret 2025 Lewat Link Cekbansos.kemensos.go.id, Modal NIK |
![]() |
---|
Rincian Angsuran Pinjaman KUR Bank BRI Terbaru Bulan Maret 2025, Plafon Pinjaman Hingga Rp150 Juta! |
![]() |
---|
Daftar Harga iPhone Maret 2025 untuk Referensi Pembeli: iPhone 14,iPhone 15,iPhone 16, iPhone 16E |
![]() |
---|
Ramalan Shio Senin 17 Maret 2025, Macan Dapat Banyak Kegembiraan, 3 Shio Bakal Jadi Paling Hoki! |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Senin 17 Maret 2025: Leo, Taurus, Gemini, Scorpio, Siapa Paling Beruntung? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.