Bansos Lombok Timur
4 Fakta Menarik Polemik Bansos Rp40 Miliar di Lombok Timur
PDIP Lombok Timur menduga ada intervensi dalam proses pembahasan sebelum paripurna pengesahan APBD, sehingga program bansos muncul di detik terakhir
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polemik pengadaan program bantuan sosial (Bansos) tahun 2025 yang dianggarkan Rp40 miliar oleh Pemda Lombok timur dari APBD terus bergulir.
Sejumlah anggota DPRD Lombok Timur dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) terus bersuara tegas melayangkan Nota Keberatan terhadap program itu.
Nota Keberatan tersebut tertuang dalam surat nomor 001/IN/ANGGOTADPRD/III/2025, yang ditandatangani oleh tiga anggota DPRD dari PDIP, yakni Ahmad Amrullah, Marianah, dan Nirmala Rahayu Luk Santi.
Surat ini ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur, Bupati, dan Sekretaris Daerah.
Berikut empat fakta menarik soal polemeik pengadaan bansos Rp40 miliar di Lombok Timur:
1. PDIP Tak Bertanggung Jawab terhadap Program Bansos
Ahmad Amrullah menegaskan bahwa pihaknya idak ikut bertanggung jawab terhadap program tersebut. Menurutnya, penempatan anggaran bansos di Dinas Perdagangan dan Perindustrian tidak tepat, sebab seharusnya berada di bawah Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur.
"Kami khawatir peruntukan dan sasarannya tidak tepat, karena sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum memiliki Big Data calon penerima (BPS)," ujar Amrullah pada Sabtu (8/3/2025).
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan alasan penggunaan bansos untuk menekan inflasi.
"Pemerintah Kabupaten Lombok Timur harusnya melakukan operasi pasar atau pengadaan pasar murah. Jika demikian, maka anggaran tersebut di Dinas Perdagangan dan Perindustrian memang tepat sasaran. Seharusnya tidak berbentuk bansos," tegasnya.
2. Bansos Dianggap Program Last Minute
Amrullah mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan APBD (R-APBD) 2025 dilakukan tak lama setelah Pilkada Serentak 2025. Saat itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) diwakili oleh Pj Sekda Haji Hasni.
Ia menduga adanya intervensi dalam proses pembahasan sebelum paripurna pengesahan APBD, sehingga program bansos muncul di detik terakhir tanpa kajian yang matang.
"Satu program itu mesti dikaji panjang manfaat dan mudaratnya. Tidak boleh ujug-ujug asal mau saja," kata Amrullah pada Rabu (12/3/2025).
3. PDIP Sentil Ketua DPRD
Selain itu, ia juga menanggapi pernyataan Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, yang menyebutkan bahwa Fraksi PDIP ikut membahas program bansos tersebut dalam APBD 2025.
"Coba diingat-ingat, pandangan umum fraksi kami membahas APBD secara keseluruhan, bukan secara spesifik. Program bansos ini diusulkan pada saat-saat terakhir menjelang penetapan APBD. Bagaimana kami bisa memberikan pandangan?" jelasnya.
Amrullah menegaskan bahwa keikutsertaan PDIP dalam rapat paripurna bukan berarti menyetujui program bansos tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.