Berita Kota Mataram

Satpol PP Kota Mataram Ancam Cabut Izin Usaha Bagi Rumah Makan Tidak Patuh SE Ramadan

Jika ditemukan ada cafe, rumah makan ataupun warung yang melanggar aturan SE Ramadan maka Pemkot Mataram akan menindak tegas para pelaku usaha

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PENTAAN PKL MATARAM - Kasat Pol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi saat ditemui di Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (24/2/2025). Satpol PP Kota Mataram mengancam sanksi tegas rumah makan yang bandel tidak patuhi SE Ramadan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Mataram telah menyiapkan sanksi tegas bagi rumah makan bandel yang ngeyel buka di bulan Ramadan 1446 hijriah ini.

Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi menjelaskan, sejauh ini belum ada ditemukan rumah makan yang melanggar aturan.

"Sampai hari keempat Ramadan, kami lihat masih normal, tadi malam saat kami turun, pusat hiburan mematuhi. Termasuk juga rumah makan, kami berharap semua menerapkan skema take away untuk tidak makan di tempat. Ini bukan soal puasa nggak puasa, tapi lebih menjaga suasana puasa," ucap Irwan setelah dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

Jika ditemukan ada cafe, rumah makan ataupun warung yang melanggar aturan SE kegiatan selama Ramadan, maka pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha tersebut.

"Ada sanksi, nanti ada yustisi non yustisi, ada langkah peringatan, ada juga sanksi administrasi. Bisa saja dicabut izin usahanya. Tapi kalau pantauan kami belum (ada yang kedapatan melanggar). Kita berharap semua (pengusaha) hormatilah bulan puasa," tutur Irwan.

Irwan menyadari, bahwa SE tersebut baru beberapa hari diterapkan, sehingga belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Saat ini, pihaknya memastikan SE ini dipahami warga.

"Kita pastikan dulu semua dipahami dan diketahui, kalau ada yang tidak melaksanakan SE, tugas kita bersama aparat terkait (untuk menindak). Kita akan perbanyak (imbauan agar seluruh rumah makan, angkringan dan warung mentaati SE)," tandasnya.

Sebelumnya, aturan pelarangan jam buka rumah makan pada siang hari selama Ramadan ini tertuang pada SE Nomor : 100.3.4.3/1121/SETDA/II/2025 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan selama Ramadan yang dikeluarkan pemkot.

Baca juga: Satpol PP Lombok Timur Razia Lapak Jelang Ramadan, Puluhan Botol Miras Disita

Dalam SE tersebut, pengusaha atau pemilik rumah makan, cafe, hingga warung diminta untuk mengikuti aturan pemkot terkait jam operasional selama bulan suci Ramadan. Yakni tidak boleh makan di tempat, dan hanya bersifat take away. 

Sementara itu, konsumen bisa makan di tempat pada pukul 16.00 Wita atau menjelang waktu berbuka puasa hingga waktu sahur. Sedangkan untuk pusat hiburan malam, dipastikan tidak beroperasi selama Ramadan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved