Berita Lombok Barat

Asyik Berenang Bersama Pacar di Pantai Kuranji Lombok Barat, Barang Berharga 2 Mahasiswa Raib Dicuri

Saat korban sedang asyik bermain air, tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal mengambil barang-barang milik korban dan langsung melarikan diri

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
KASUS PENCURIAN - SA (37) saat digelandang untuk diperiksa Polres Lombok Barat, Selasa (4/3/2025). Ia menjadi tersangka Kasus pencurian yang terjadi di kawasan wisata Pantai Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (24/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Seorang buruh harian lepas SA (37) menjadi tersangka Kasus pencurian yang terjadi di kawasan wisata Pantai Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (24/2/2025). 

Pelaku merupakan warga Desa Kuranji yang diamankan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan oleh Polres Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin, (24/2/2025), pukul 14.30 WITA. 

Korban, seorang mahasiswa berusia 19 tahun asal Dusun Beremi, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat. Saat itu korban bersama pacarnya sedang menikmati waktu di Pantai Kuranji. Sebelum berenang, korban meletakkan barang-barang berharganya di pinggir pantai.

"Saat korban sedang asyik bermain air, tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal mengambil barang-barang milik korban dan langsung melarikan diri," ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata

Korban yang melihat kejadian tersebut sontak berteriak dan berusaha mengejar pelaku bersama warga sekitar. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan sekitar 165 cm, kulit putih, rambut pendek keriting, berkumis tipis, dan saat kejadian mengenakan baju berwarna biru dongker.

Baca juga: Terbukti Pernah Jadi Pengurus PDIP, Komisioner KPU Lombok Timur Diberhentikan DKPP

Adapun barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain, satu unit HP merek Iphone 11 64 GB warna putih, satu HP merek SAMSUNG Galaxy A05S 6/128 GB warna Light Violet, satu buah dompet warna hitam berisi KTP atas nama pacar korban, STNK, dan uang tunai Rp150.000.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8.000.000.

AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian adalah SA, yang saat itu berada di rumahnya di Desa Kuranji," jelasnya.

"Kami kemudian bergerak cepat mendatangi rumah SA dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah kami lakukan interogasi awal, SA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Pantai Kuranji," sambungnya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana pencurian ini.

"Pelaku, SA, mengakui semua perbuatannya. Ini merupakan pengungkapan yang cepat berkat kerja keras tim di lapangan dan informasi dari masyarakat," kata Lalu Eka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Lalu Eka Arya juga menegaskan komitmen Polres Lombok Barat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, termasuk di kawasan wisata. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada dan menjaga barang-barang berharga mereka," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved