Komisioner KI Buka Suara Terkait Polemik Informasi Satu Pintu ala Wakil Gubernur NTB
"Penyampaian gubernur dan wakil gubernur terkait informasi satu pintu agar masyarakat mendapat informasi yang terkonfirmasi," kata Suaeb Qury.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara terkait polemik kebijakan informasi satu pintu Pemprov NTB.
Komisioner bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, KI NTB, Suaeb Qury mengatakan, dalam perkara tersebut sebenarnya tidak ada yang perlu dipolemikkan.
Menurutnya, pertanyataan Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri terkait informasi satu pintu sudah benar. Hanya saja pernyataan tersebut salah ditafsirkan.
"Itu bukan polemik sebenarnya, penyampaian gubernur dan wakil gubernur sebagai satu pintu dalam penyampaian informasi, agar masyarakat ini terkonfirmasi setiap informasi yang diterima," kata Suaeb Qury.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengertian satu pintu dalam hal ini yakni seluruh informasi terkait penyelenggaraan pelayanan disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Baca juga: Penjelesan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi soal Wacana Kebijakan Informasi Satu Pintu
PPID berada di masing-masing OPD dengan PPID utama yakni Dinas Komunikasi Informatika dan Satatistik (Diskominfotik) NTB. Informasi resmi pemerintah hanya disampaikan melalui satu pintu di PPID ini.
"Tata kelola pemerintah itu diatur dalam Perda satuan kerja, diantaranya yang memuat tentang satu pintu penyampaian informasi. Harus dipahami penyampaian informasi lo pak, ada yang namanya PPID," katanya.
Seluruh OPD, kata Suaeb Qury, wajib menyampaikan informasi melalui PPID di bawah koordinasi PPID Utama.
Pola tata kelola penyampaian informasi ini tidak membatasi kebebasan pers atau wartawan dalam menggali informasi. Seorang jurnalis bisa mengutip data yang dipublikasikan PPID, bisa juga menggali lebih dalam informasi tersebut ke dinas teknis.
"Apa fungsi media? Media itu boleh meng-upgrade mengambil informasi itu yang menyangkut apa saja. Baik itu informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta," jelasnya.
Informasi setiap saat itu seperti produk layanan yang dihasilkan PPID, kemudian rencana kerja OPD yang terus diupdate setiap saat. Sementara informasi berkala ini aktivitas mingguan, bulanan, atau harian OPD.
"Nah media boleh mengambil informasi itu termasuk aktivitas seluruh OPD gitu. Jadi tidak salah ibu wagub itu menyampaikan (satu pintu), bukan mengkerdilkan atau memasung hak wartawan media," tegasnya.
Ia menambahkan, harus dibedakan antara dokumen atau hasil wawancara terhadap satu peristiwa.
"Nah itu yang harus dibedakan benar, kata pak gubernur, bahwa hak wartawan mewawancarai siapa saja, boleh," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.