Ramadhan 2025

Suntikan dan Infus Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Salah satu pertanyaan yang sering timbul adalah apakah suntikan atau infus dapat membatalkan puasa.

Editor: Laelatunniam
Meta AI
RAMADHAN: Ilustrasi orang sedang diinfus. Menurut mayoritas ulama, suntik atau infus dapat membatalkan puasa jika cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh mengandung nutrisi atau energi, karena hal tersebut dianggap setara dengan makan dan minum. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Puasa adalah ibadah yang memiliki berbagai ketentuan yang harus dipatuhi, dan salah satu pertanyaan yang sering timbul adalah apakah suntikan atau infus dapat membatalkan puasa?

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa suntikan atau infus dapat membatalkan puasa jika cairan yang dimasukkan mengandung zat gizi atau kalori, karena hal ini dianggap setara dengan makan dan minum.

Namun, jika yang disuntikkan atau diinjeksi hanyalah obat tanpa kandungan gizi atau energi, puasa tetap sah dan tidak batal.

Tidak ada dalil langsung dalam hadis yang  membahas  masalah infus atau suntikan. Akan  tetapi, para ulama berdalil dengan prinsip bahwa apapun yang masuk ke dalam tubuh dan menggantikan fungsi makan dan minum dapat membatalkan puasa.

Hal ini berdasarkan pada Surat al-Baqarah (2:187), yang menyatakan, "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari di bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian... dan makan dan minumlah hingga terang fajar..." Ayat ini menegaskan bahwa makan dan minum membatalkan puasa, sehingga ulama mengaitkan segala hal yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran yang digunakan untuk makan atau minum.

Dalam pandangan ulama, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa suntik atau infus yang mengandung kalori atau nutrisi membatalkan puasa karena memberikan energi yang setara dengan makan dan minum.

Namun, jika suntikan hanya berisi obat tanpa kalori atau nutrisi, maka puasa tetap sah.

Berbeda dengan itu, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa selama suntikan tidak berupa makanan atau minuman dan hanya untuk pengobatan, maka puasa tidak batal.

Kesimpulannya, puasa akan batal jika suntikan atau infus yang diberikan mengandung energi atau nutrisi, karena dianggap setara dengan makan dan minum.

Sebaliknya, jika suntikan hanya berisi obat yang tidak memberikan energi, puasa tidak batal.

Bagi umat Islam yang ragu mengenai hal ini, sangat disarankan untuk mengetahui jenis bahan yang dimasukkan ke dalam tubuh dan berkonsultasi dengan ahli fiqh atau dokter untuk memastikan apakah suntik atau infus tersebut membatalkan puasa.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved