Bansos 2025

Bansos PIP Maret 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Mengeceknya di Link pip.dikdasmen.go.id

Siswa SD/sederajat menerima Rp450.000 per tahun, SMP/sederajat Rp750.000 per tahun, dan SMA/sederajat Rp1,8 juta per tahun.

Editor: Irsan Yamananda
https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1
PIP MARET 2025 - Tampilan website pip.dikdasmen.go.id saat diakses pada hari Jumat 21 Februari 2025. Siswa SD/sederajat menerima Rp450.000 per tahun, SMP/sederajat Rp750.000 per tahun, dan SMA/sederajat Rp1,8 juta per tahun. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bantuan saldo dana bansos dari Program Indonesia Pintar (PIP) sedang dipersiapkan pemerintah untuk dicairkan kepada siswa-siswi terdaftar.

Peserta didik terdaftar yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan segera menerima bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dalam waktu dekat.

Terhitung dari awal bulan Februari kemarin, penyaluran bantuan PIP sudah memasuki tahap atau termin pertama dan akan berlangsung hingga bulan April nanti.

Jadwal Penyaluran Dana PIP 2025

Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Termin 3: Oktober - Desember 2025

Baca juga: Bansos BPNT Tahap 1 Rp 400.000 Cair Januari - Maret 2024, Cek Jadwal Link cekbansos.kemensos.go.id

Panduan dan Tata Cara Login BLT PIP 2025 di Link pip.dikdasmen.go.id

Berikut langkah-langkahnya:

1. Peserta didik atau orangtua bisa mengakses halaman resmi pip.dikdasmen.go.id

2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.

3. Kalau datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Sedangkan kalau datanya muncul tanpa KIP berarti kamu penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP.

Baca juga: Bansos Beras 10KG dan BLT BPNT Tahap 1 Cair Mulai Januari 2024, Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id

Perlu diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.

4. Perhatikan keterangan tahun penerimaannya.

Karena bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya tapi bukan di tahun ini.

Contohnya kalau datanya hanya sampai 2021 berarti kamu hanya jadi penerima PIP sampai tahun 2021 saja.

Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti:

- Data kamu tidak masuk DTKS

- Tidak ditandai layak PIP

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved