Berita Kota Mataram

Disdik Kota Mataram Terbitkan SE Pembelajaran di Bulan Ramadhan

Dinas Pendidikan Kota Mataram mengeluarkan SE No. 400.3.1/146/SETDA/11/2025, yang mengatur tentang proses belajar mengajar selama bulan ramadhan

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
ATURAN SEKOLAH - Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor wali kota, Rabu (5/2/2025). Pihaknya elah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran di bulan ramadhan 1446 hijriah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran di bulan ramadhan 1446 hijriah.

Aturan ini tertuang dalam SE No. 400.3.1/146/SETDA/11/2025, yang ditujukan untuk semua lembaga pendidikan yang bernaung di Disdik Kota Mataram.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, M Yusuf mengatakan, diterbitkannya SE ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

“Hingga perlu mengeluarkan kebijakan pembelajaran di bulan ramdahan lingkup Pemerintah Kota Mataram khususnya di Dinas Pendidikan Kota Mataram agar umat Islam khususnya dapat menjalankan atau melaksanakan ibadah Ramadhan dengan khusuk,” ucap Yusuf, Senin (17/2/2025).

Kebijakan ini bertujuan agar dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid peserta didik dapat menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan ramadhan.

Dengan SE ini nanti akan terbentuk aturan jam libur hingga belajar siswa di bulan ramadhan.

Dijelaskannya, pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah.

“Contoh kegiatan yang nantinya bisa dijalankan pada tanggal itu yakni buka bersama keluarga, sahur bersama keluarga dan shalat tarawih, tadarusan atau baca alquran, dengan masing-masing siswa diharuskan membuat jadwal kegiatan malam hari di bulan Ramadhan),” katanya.

Sedang ditanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan. 

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan ramadan diharapkan satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Sumbawa Barat Ramadhan 2025 Lengkap Sebulan Penuh

Adapun bagi bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

“Semua peserta didik baik yang beragama islam maupun yang beragama selain Islam diberikan materi tentang pendidikan wawasan kebangsaan,” ungkapnya.

Nantinya, ditanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi satuan pendidikan. 

Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

“Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” sebutnya.

Untuk menjamin SE ini, Disdik juga membentuk satuan tugas (SATGAS) untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved