Berita Haji 2025
Kemenag Buka Perpanjangan Pelunasan Bipih Haji Khusus 1446 H/2025 untuk Optimalkan Kuota
Tahap perpanjangan pelunasan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji dilaksanakan karena masih terdapat sisa kuota dari tahap pelunasan sebelumnya
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Agama (Kemenag) kembali akan membuka tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus tahun 1446 H/2025 M.
Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan serapan kuota haji khusus yang telah ditetapkan.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa tahap perpanjangan pelunasan ini dilaksanakan karena masih terdapat sisa kuota dari tahap pelunasan sebelumnya.
“Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17–21 Februari 2025,” ujar Hilman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/2/2025), dikutip dari kemenag.go.id.
Untuk tahun 2025, kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah telah ditetapkan, yang terdiri dari, 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda , 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya , 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen) dan 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan)
Pada tahap pelunasan I yang berlangsung dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025, tercatat sebanyak 11.232 jemaah telah mengisi kuota haji khusus.
Menyikapi sisa kuota yang ada, Kemenag menambahkan jemaah cadangan sebesar 30 persen untuk tahap perpanjangan pelunasan kali ini.
“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250,” jelas Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU, Nugraha Stiawan, menambahkan bahwa tahap perpanjangan ini dialokasikan untuk jemaah yang mengalami kendala teknis saat konfirmasi dan pelunasan, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, serta jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.
Nugraha mengimbau agar para jemaah yang sudah masuk daftar segera memastikan persyaratan yang berlaku dan tidak melewati batas waktu pelunasan.
“Jemaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi deadline pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan,” imbuhnya.
Baca juga: 4.761 Jemaah Haji NTB Sudah Kembali, 6 Meninggal dan 3 Masih Tertinggal
Ia juga menghimbau kepada seluruh PIHK agar selalu menjaga transparansi dan rutin mengonfirmasi kepada jemaah yang membutuhkan informasi. “Kepada para PIHK sekali lagi, selalu jaga transparansi dan selalu konfirmasi kepada jemaah yang butuh informasi, karena kepercayaan itu integritas terpenting dalam perusahaan. Jaga itu sebaik mungkin, semoga semuanya bisa dimudahkan dalam prosesnya,” pungkas Nugraha.
Adapun kriteria jemaah haji khusus yang berhak melakukan pelunasan Bipih 2025 M/1446 H antara lain:
- Memenuhi syarat istithaah kesehatan. Jangan sampai jemaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan.
- Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
- Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
- Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
- Telah melakukan vaksinasi meningitis.
Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.