Syarat Daftar KIP Kuliah 2025, Login Akun di Link kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Segera daftar KIP Kuliah 2025 dengan membuat akun di link kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Tangkap Layar
DAFTAR KIP KULIAH - Login Akun KIP Kuliah 2025. Segera daftar KIP Kuliah 2025 dengan membuat akun di link kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id . 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini selengkapnya syarat pendaftaran KIP Kuliah 2025.

Segera daftar KIP Kuliah di link kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. 

Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.  

Baca juga: Cek Panduan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2025 di Link kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Syarat Daftar KIP Kuliah 2025

- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

- memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

- lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.

- Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau

3. masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved