Siapa Saja Bisa Daftar KIP Kuliah 2025? Penerima PIP Jadi Prioritas, Cek Syarat dan Link Login Akun

Penerima PIP SMA/SMK/MA atau paket C diprioritaskan menjadi KIP Kuliah serta masuk DTKS

Tangkap Layar Youtube Kemdiktisaintek
DAFTAR KIP KULIAH - Syarat Penerima KIP Kuliah 2025. Penerima PIP SMA/SMK/MA atau paket C diprioritaskan menjadi KIP Kuliah serta masuk DTKS. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pendaftaran penerima KIP Kuliah 2025 dapat diikuti sejumlah peserta. 

KIP Kuliah dapat diikuti dengan sejumlah syarat tertentu. 

Pendaftaran bisa melalui link kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Pembukaan pendaftaran KIP Kuliah tahun 2025 ini bersamaan dengan pembukaan pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), yakni 4 Februari sampai 18 Februari 2025. 

KIP Kuliah 2025 pendaftarannya ditutup 31 Oktober 2025 karena pendaftar pendaftar KIP Kuliah diberi kesempatan di semua jalur seleksi perguruan tinggi selain SNBP, seperti UTBK-Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), seleksi mandiri dan seleksi di perguruan tinggi swasta.

Baca juga: Cek Panduan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2025 di Link kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Ketua Pokja Beasiswa Pendidikan Tinggi Kemendiksaintek Septien Priam Diassari mengatakan, penerima PIP SMA/SMK/MA atau paket C diprioritaskan menjadi KIP Kuliah

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, baik atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan. 

“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa. SKTM ini berlaku bila pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga," terangnya dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Kamis (6/2/2025).

Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah

1.    Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

2.    Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.

3.    Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.

4.    Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).

5.    Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;

6.    Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved