Berita Lombok Tengah

VIRAL Warga di Lombok Bikin Surat Perjanjian Bermeterai Soal Batas Cari Tengkong atau Jamur

3 orang sepakat untuk menandatangani perjanjian batas wilayah mencari jamur

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
PERJANJIAN CARI JAMUR - Kolase foto surat perjanjian batas wilayah Boyak Tengkong (kiri) dan penampakan Tengkong atau jamur yang tumbuh liar. 3 orang sepakat untuk menandatangani perjanjian batas wilayah mencari jamur. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Heboh munculnya surat perjanjian batas wilayah mencari jamur atau tengkong (Bahasa Sasak) viral di Media sosial setelah pertama kali diunggah akun tiktok @dayat_samson, Kamis (30/1/2025). 

Unggahan tersebut kini telah ditonton sebanyak 301 ribu kali, 7316 orang menyukai, 953 orang berkomentar dan 3570 orang membagikan. 

Diketahui, surat perjanjian batas wilayah cari tengkong tersebut dibuat di Dusun Lingkok Belek, Baok Kawat, Desa Langko, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah

Dalam surat ini, 3 orang sepakat untuk menandatangani perjanjian yaitu Syamsul Hidayat, Tuan Adil dan Kar Patek lengkap dengan tanda tangan dan bermeterai.

Baca juga: Jamur Morel Langka Jenis Morchella Crassipes Ditemukan di Gunung Rinjani Lombok

Masing-masing di antara mereka memiliki batas untuk mencari tengkong sejumlah tiga sampai empat wilayah. 

Ditegaskan juga sanksi jika melanggar dengan memasuki bukan batas wilayah maka tidak diperbolehkan mencari tengkong selama tiga tahun berturut-turut. 

Surat perjanjian tersebut bahkan ditembuskan ke Kadus Lingkok Belek, Baok Kawat, Kepala Desa Langko, Camat Janapria hingga Bupati Lombok Tengah

Budayawan Lombok, Lalu Putria mengatakan, surat perjanjian tersebut hanya parodi atau dalam bahasa Sasak Lombok dikenal sebagai bebonyek atau egar-egar Seride. 

"Siapapun yang lewat di halaman rumah saya kemudian di situ melihat ada tumbuh jamur maka boleh untuk mengambilnya. Itu haknya, rezekinya, tidak boleh ada yang melarang," jelas eks Kadis pariwisata Lombok Tengah ini, Senin (3/1/2025). 

Lalu Putria meminta supaya surat perjanjian semacam itu jangan diperkuat karena dapat merusak. 

Dikatakan Lalu Putria, surat perjanjian tersebut kemungkinan dibuat karena tengkong tumbuhnya tidak dapat diprediksi kapan dan di mana. 

Tengkong ini sudah dianggap sebagai rezeki seseorang sehingga tidak boleh dihalangi siapapun meskipun itu tumbuh di halaman rumah kecuali tengkong budidaya. 

Lalu Putria menyebutkan, ada banyak sekali jenis tengkong mulai dari tengkong manuk, tengkong bulan, tengkong bunge, tengkong sentajam, tengkong gagak dan lain sebagainya. 

Tengkong ini biasanya tumbuh di tempat tanah yang lembab.

"Tengkong ini biasanya menjadi tanda sebentar lagi kita akan bau nyale," pungkasnya. 

Berikut Isi Lengkap Surat Perjanjian Batas Wilayah Boyak Tengkong:

SURAT PERJANJIAN BATAS WILAYAH BOYAK TENGKONG

Olek jelo senikn, rebo tanggal 29 Bulan januari Taun 2025, wah pade sepakat pinak perjanjian bareng antara:

Nama

1. Syamsul hidayat

2. Tuan adil

3. Kar patek

Berdasarkan surat perjanjian snikn, ketelu belah pihak wah pade sepakat yak bagi wilayah boyak tengkong dengan ketentuan sebagai berikut:

1 Batas wilayah samsul hidayat, mulai olek pengempen berani, bagek blek ojok daye, tembus tipak katon sampe kerembong

2. Bates wilayah tuan adil, mulai olek repok kuluh ojok bat, trus kawasan gawah nyeriwuk tembus tipak selebung

3. Bates wilayah kar patek, mulai olek repok kuluh jok lauk tipak lingkok belek, lebah, lurus ojok bat jurusan langko langko tembus tipak batu rak

4. Sai-sai sak melanggar perjanjian sak wah tepinak, yakn tebing sanksi berat, berupa ndekn kanggo boyak tengkong selame 3 musim, sesuae dengan undang-undang pertengkongan sak wah berlaku.

Pengempen Lengarak
Tanggal 2 Bulan januari Taun 2025

Pihak PERTAMA Syamsul hidayat

Pihak KEDUA Tuan adil

Pihak ke TELU Kar patek

Tembusan

1. Kadus lingkok belek, baok kawat

2. Kepala desa langko

3. Camat janapna

4 Bupati lombok tengah

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved