APBD NTB
Target Pendapatan Pemprov NTB Melorot, Potensi Pajak MBLB Tak Digarap Maksimal
"Target PAD tahun 2025 belum sepenuhnya ditetapkan sesuai potensi riil, seperti target penerimaan opsen MBLB diyakini terlalu rendah," kata Fitra NTB.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB menyoroti target pendapatan daerah di APBD Provinsi NTB 2025 yang menurun drastis. Pemprov NTB didesak bisa memaksimalkan sumber pendapatan yang potensial.
Direktur Fitra NTB Ramli Ernanda mengungkapkan, target pendapatan Pemerintah Provinsi NTB tahun 2025 ditetapkan menurun 5,9 persen. Nominal pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 6,33 triliun, lebih rendah dibandingkan APBD Perubahan 2024 diangka sebesar Rp 6,72 triliun. Penurunan target tersebut disebabkan menurunnya proyeksi penerimaan PAD yang signifikan (-24,1 persen) menjadi Rp 2,51 triliun.
Penurunan target PAD ini disebabkan oleh penerapan opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihitung sebesar 66 persen sebagai bagian penerimaan kabupaten/kota.
"Namun target PAD tahun 2025 belum sepenuhnya ditetapkan sesuai dengan potensi riil, seperti target penerimaan opsen MBLB diyakini terlalu rendah dibandingkan potensi yang ada," ujar Ramli Ernanda, di Mataram, Sabtu (1/2/2025).
Baca juga: Fitra NTB: Pembahasan APBD 2025 Lebih Cepat Tapi Terkesan Dipaksakan Akibat Residu Pemilu
Tarif perhitungan penerimaan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) sebesar 25 persen dari tarif pajak MBLB terutang. MBLB merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Penerimaan opsen pajak MBLB tahun 2025 hanya ditetapkan sebesar Rp 4,5 miliar. Padahal potensi pajak MBLB yang dipungut kabupaten/kota di NTB cukup besar.
Pada tahun 2023, realisasi pajak MBLB kabupaten/kota sebesar Rp 29,17 miliar. Sedangkan pada APBD Murni 2024 total proyeksi penerimaan pajak MBLB kabupaten/kota di NTB sebesar Rp 101,06 miliar. Sehingga diperkirakan perolehan opsen pajak MBLB Provinsi NTB Tahun 2025 sekitar Rp 25 miliar.
Proyeksi PAD yang disusun secara rasional dan sesuai dengan potensi riil dapat meningkatkan potensi kapasitas fiskal daerah untuk mendanai prioritas daerah. Rata-rata kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah mencapai 43 persen.
Potensi Penerimaan Opsen Pajak MBLB Provinsi NTB Tahun 2025:
Tahun Pajak MBLB Kab/Kota Potensi Opsen Pajak MBLB Provinsi
2020-R 15.130.282.066,05 3.782.570.516,51
2021-R 19.459.765.816,96 4.864.941.454,24
2022-R 23.202.353.069,38 5.800.588.267,35
2023-R 29.175.684.123,00 7.293.921.030,75
2024-M 101.065.433.803,00 25.266.358.450,75
2025-M 100.625.793.449,26 25.156.448.362,32 (Forecast)
Sumber: APBD Kab/Kota, DJPK Kemenkeu (diolah).
Objek pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi: asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian.
Juga termasuk oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah lia, tawas (alum), tras, yarosit, zeolite, basal, trakhit, belerang, dan MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral.
Tapi kegiatan yang dikecualikan dari obyek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/ dipindahtangankan, kemudian untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.
Ramli Ernanda menambahkan, Fitra NTB juga melihat kurangnya informasi mengenai jumlah anggaran dari pusat membuat Pemprov NTB membuat target lebih rendah dari yang diberikan.
Total dana transfer ke daerah (TKD) yang menjadi bagian Provinsi NTB tahun 2025 sebesar Rp 3,61 triliun. Nominal ini jauh lebih besar dibandingkan nominal yang ditargetkan pada rancangan APBD murni sebesar Rp 3,06 triliun.
Rendahnya nominal pendapatan transfer yang disepakati pada pembahasan RAPBD disebabkan belum adanya informasi rincian TKD yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada daerah.
Penerimaan transfer dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan di tengah rendahnya kapasitas fiskal daerah. Rata-rata tingkat ketergantungan Provinsi NTB terhadap dana transfer pusat mencapai 56 persen.
Dalam wawancara awal Januari 2025, Sekda Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan, ruang fiskal NTB saat ini masih terbatas. Mereka pun sudah berkoordinasi dengan tim transisi untuk menyehatkan anggaran dari beban utang-utang Pemprov NTB.
"Target tempo hari masa transisi untuk merasionalisasi anggaran, apa yang berlebihan kita rasionalkan," jelasnya.
Target APBD NTB 2025 yakni jumlah pendapatan daerah Rp 5,78 triliun turun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 6,18 triliun.
Rinciannya pendapatan asli daerah (PAD) 2025 menurun dari Rp 3,10 triliun menjadi Rp 2,51 triliun, transfer ke daerah Rp 3,07 triliun menjadi Rp 3,06 triliun.
Sementara pendapatan lain-lain yang sah yang semula nihil menjadi Rp 210,10 miliar. Belanja daerah juga menurun dari Rp 6,10 triliun menjadi Rp 5,68 triliun.
KUA PPAS tahun 2025 terdapat surplus anggaran sebesar Rp 97,7 miliar. Hal ini dikarenakan adanya pembiayaan berupa Silpa sebesar Rp 25 miliar untuk pembayaran cicilan utang jatuh tempo sebesar Rp 122 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.