Survei KPK: Suap dan Gratifikasi 97 Persen Terjadi di Lingkup Pemda dengan Dalih Ucapan Terima Kasih

Adapun rinciannya berdasarkan jenis yakni 50,05 persen untuk gratifikasi dan 49,95 persen dari suap atau pungli

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mengenai suap dan gratifikasi. 

Responden eksternal menyatakan alasan pemberian suap/gratifikasi sebagian besar adalah sebagai ungkapan terima kasih dengan persentase tertinggi mencapai 47,21 persen. 

Kemudian untuk mendapatkan perlindungan (17,52 persen); untuk membangun relasi (15,51 persen); dan karena rasa sungkan atau tidak enak (14,22 persen). 

"Responden eksternal ini juga mengungkap informasi mengenai kewajiban memberikan sesuatu umumnya berasal dari informasi petugas (42,07 persen), yang disusul dengan inisiatif pribadi (22,3 persen), serta tradisi/lumrah menjadi alasan lain yang sering disebutkan (16,65 persen)," ungkap Pahala.

Berkaca dari temuan tersebut, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di sektor pemerintah maupun swasta, untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. 

Satu di antaranya dengan tidak menjadi pemberi dan penerima suap/gratifikasi. 

KPK juga mendorong komitmen para pimpinan organisasi di lembaga pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan melalui teladan integritas dan penerapan sistem pencegahan korupsi di lembaganya.

Secara keseluruhan Indeks integritas nasional Indonesia tahun 2024 mendapat skor 71,53. Angka ini naik dari tahun 2023, yaitu 70,97. Itu artinya hanya terjadi kenaikan sebesar 0,56 poin. 

Namun demikian, angka itu masih masuk kategori kuning (waspada). Angka tersebut mengindikasikan situasi yang masih rentan terhadap praktik korupsi. 

"Jadi kira-kira secara nasional kita baru ada di tingkat yang kuning bawah," kata Pahala.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Survei KPK: Suap dan Gratifikasi Makin Marak dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved