Berita Lombok Tengah

Mantan Caleg PBB Lombok Tengah Sahabudin Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Sahabudin terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun atas kasus pemalsuan ijazah untuk mendaftar jadi Caleg pada Pemilu 2024

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah memeriksa caleg Partai Persatuan Pembangunan (PBB) Sahabudin sebagai tersangka kasus Pemalsuan ijazah, Rabu (22/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah resmi menetapkan caleg Partai Persatuan Pembangunan (PBB) Sahabudin sebagai tersangka kasus Pemalsuan ijazah.

Sahabudin kemudian mulai ditahan sejak Rabu (22/1/2025). 

Kasat Reskrim Lombok Tengah, Itpu Luk Luk il Maqnum, mengatakan, Sahabudin telah memenuhi panggilan pertama pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan dari penyidik bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana terhadap pasal yang diterapkan sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Luk Luk, Kamis (23/1/2025).

Ia menyampaikan penetapan tersangka terhadap Sahabudn setelah melakukan serangkaian penyidikan, mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli.

Baca juga: Terdakwa Pemalsuan Ijazah Lalu Nursai Diberhentikan Sementara dari DPRD Lombok Tengah

"Total ada 12 saksi yang sudah kita mintai keterangan termasuk saksi ahli dari universitas mataram (Unram), selain itu kita juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka kami sangkakan dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Sahabudin disebutkan mengenyam jenjang pendidikan SMA di PKBM Trasna pada tahun 2008 dan berhasil menyelesaikannya pada tahun 2011.

Kemudian kuliah di Universitas Muhammadiyah Mataram pada Tahun 2010 dan wisuda tahun 2014 dengan gelar sarjana ekonomi. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved