Program Rumah Gratis 2025: Rp600 Ribu Per Bulan Dicicil Pemerintah, 25 Unit Tipe 36 Tiap Desa

Adapun rumah gratis ini berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan spesifikasi tipe 36 di luas tanah 70 meter persegi

Tribunnews/Jeprima
Foto udara perumahan KPR bersubsidi di kawasan Bogor, Jawa Barat. Adapun rumah gratis ini berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan spesifikasi tipe 36 di luas tanah 70 meter persegi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Program 3 juta rumah gratis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diluncurkan untuk masyarakat miskin ekstrem

Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang mengungkap kriteria penerima program rumah gratis

"Kita sedang menyusun kriteria ini, orang yang penghasilannya Rp1 juta atau kurang, pelanggan listrik 450 kWh dan kriteria lainnya, kata dia, Jumat (17/1/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem.

Bukan untuk mereka yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masih mampu mencicil KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

25 Unit Tiap Desa

Pembangunan rumah akan dilakukan di desa-desa dengan sekitar 75.000 desa di Indonesia akan membangun 25 unit rumah di tiap desa.

“Dengan pagu Rp 100 juta per unit, tipe rumah yang diberikan adalah tipe 36 dengan luas tanah 70 meter persegi,” ujar Bonny.

Adapun rumah gratis ini berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Penyaluran bantuan dimulai dari kepala desa yang akan mendata calon penerima manfaat. 

Data ini kemudian diverifikasi oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memastikan keabsahan penerima. 

“Babinsa akan datang mengecek langsung, dari nama hingga alamatnya. Setelah data ini terverifikasi, baru diserahkan ke pihak perbankan untuk proses lebih lanjut,” papar Bonny.

Cicilan Rp600 Ribu

Skema program ini menetapkan cicilan sebesar Rp 600.000 per bulan dengan tenor 25 tahun untuk setiap unit rumah senilai Rp 100 juta. 

Bonny menjelaskan, cicilan ini bisa menjadi dasar dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang memastikan masyarakat miskin ekstrem dapat memiliki rumah dengan bantuan negara. 

“Kalau mau lebih, misalnya nambah Rp 400.000 untuk rumah senilai Rp 1 juta, sebenarnya bisa. Tapi, tahun pertama ini fokusnya seragam dulu sesuai arahan Pak Prabowo,” tandas Bonny.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved