Berita Lombok Tengah
Keluarga Korban Keberatan Usai 2 Pelaku Penganiayaan di Pengenjek Lombok Tengah Dibebaskan
Dua orang pelaku penganiayaan di Lombok Tegah, Ulil (17) dan Wahyu (22) dikabarkan dibebaskan oleh Polres
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Saiful mengaku juga pihaknya juga telah meminta tolong kepada Kadus setempat supaya dua orang yang disangkakan bisa keluar dari Polres.
Namun Saiful mengaku tidak mengetahui ternyata ada tiga orang yang ditahan oleh Polres Lombok sehingga hanya dua orang yang dikeluarkan.
"Akhirnya kemudian (Kedua pelaku) dijemputlah pada hari Senin, sebenarnya hari Minggu cuma libur. Saya juga ndak tahu kalau dijemput. Sebenarnya saya yang mau jemput karena memang sudah disuruh pulang saya yang mau jemput. Akhirnya saya telpon polres ternyata ada yang jemput dari keluarga," beber Saiful.
Lebih lanjut Saiful menyebut, bukan dirinya yang meminta pembebasan namun hanya menanyakan kapan pembebasan karena dua orang terduga pelaku tidak ditahan.
Menurutnya, kalau dibebaskan maka dua orang terduga ini ditahan di Polres, jadi hanya dikeluarkan dari Polres.
"Jadi 2 orang anak ini tidak ditahan. Hanya ditaruh di Polres. Jadi mohon maaf saya juga ndak tahu statusnya apa. Dua orang anak ini juga ditaruh di mushalla Polres. Intinya saya minta secara kekeluargaan agar dua orang ini bisa dipulangkan karena mau ke Malaysia," beber Saiful.
Diketahui, terjadinya pembegalan disertai penganiayaan bermula dari hutang piutang uang barang antara korban Ahmad Zaenuri dengan 2 orang pelaku yaitu Ulil (17) dan Wahyu (22).
Akhirnya karena belum diberikan, 2 orang pelaku mengajak Ahmad Zaenuri untuk bertemu di dekat kuburan Desa Pengenjek. Ternyata Zaenuri sudah ditunggu oleh 3 orang termasuk 2 orang pelaku 1 pelaku lainnya bernama Erul (21).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.