Berita NTB
14 Anggota DPRD NTB Ajukan Hak Interplasi, Minta Seluruh OPD Dipanggil Terkait Pengelolaan DAK
DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan hak interplasi kepada pimpinan, untuk meminta keterangan OPD terkait pengelolaan DAK
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Sebanyak 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan hak interplasi kepada pimpinan, untuk meminta keterangan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi NTB terkait pengelolaan dana alokasi khusus (DAK).
"Ini juga menjadi perhatian masyarakat soal DAK sedang didalami oleh teman-teman komisi III, sudah memanggil mitra dan sebagainya," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Hamdan Kasim, Senin (14/1/2025).
Hamdan mengatakan persoalan DAK yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) saat ini, juga tidak menutup kemungkinan terjadi di OPD lainnya.
Sehingga dengan disetujuinya pengajuan hak interplasi ini setiap OPD bisa memberikan keterangan kepada DPRD sebagai mitra. Ia mengatakan jumlah DAK yang dikucurkan dari pusat cukup besar Rp1,7 triliun dengan pembagian Rp1,2 triliun DAK non fisik dan Rp 400 miliar lebih untuk DAK fisik.
Anggota dewan lainnya yang mengusulkan hak interplasi ini M Nasib Ikroman menjelaskan, pengajuan ini untuk meminta keterangan kepada setiap OPD.
"Kenapa kita bertugas melakukan pengawasan meskipun ini dana dari pusat, karena ini ada di APBD kita bicara DAK semua OPD," jelas Acip sapaan akrabnya.
Baca juga: Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Mengaku Pusing Hadapi Kasus DAK
Acip mengatakan, dengan adanya hak interplasi ini diharapkan bisa memperbaiki tata kelola DAK yang saat ini banyak disoroti. Politisi Partai Perindo itu mengatakan salah satu penyebab DAK sering menimbulkan kontroversi lantaran pengelolaan yang salah.
"Pemerintah pusat akan memberikan keluasan untuk melakukan pengelolaan, beragam pertanyaan tuntas apabila Gubernur menjawab," jelasnya.
Namun hak interplasi yang diajukan oleh 14 anggota dewan ini harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu, sebelum akhirnya memanggil seluruh OPD tersebut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.