Kadis Dikbud Diperiksa Polisi
Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Diperiksa 5 Jam Buntut OTT Kabid SMK
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Aidy Furqandiperiksa di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mataram selama kurang lebih 5 jam
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Aidy Furqan, memenuhi panggilan Penyidik Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar (Pungli).
Aidy masuk kedalam ruang pemeriksaan sekira pukul 10:00 WITA menggunakan pakaian dinas khaki, dibalut rompi berwarna cream bertuliskan Dikbud di belakangnya.
Aidy diperiksa di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mataram selama kurang lebih lima jam. Ia dicecar puluhan pertanyaan pertanyaan oleh penyidik terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kabid SMK Ahmad Muslim.
"Hari ini kurang lebih lima jam memenuhi undangan sekaligus memberikan informasi terkait hal itu, banyak sekali tadi puluhan pertanyaan," kata Aidy ditemui usai pemeriksaan, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Pemprov NTB Usulkan Pemecatan Kabid SMK Ahmad Muslim Buntut OTT Polresta Mataram
Terkait dengan aliran dana pungli yang dilakukan oleh Muslim, Aidy enggan berkomentar dengan alasan dia tidak mengetahui terkait hal tersebut.
"No komen karena saya juga tidak mengalami itu," tandasnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya 6 Januari lalu, Aidy mangkir dengan alasan ada sederet agenda yang tidak bisa ditinggalkan salah untuk mendampingi Pj Gubernur NTB Hassanudin.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram Iptu Komang Wilandra membenarkan terkait proses pemeriksaan tersebut, ia mengatakan Aidy diperiksa seputar OTT.
beberapa waktu lalu.
"Berkaitan pelaksanaan OTT kemarin saja, dalam kapasitasnya sebagai PA (Pengguna Anggaran)," kata Wilandra.
Wilandra mengatakan terkait pihak lain yang akan diperiksa masih menunggu hasil perkembangan pemeriksaan, termasuk untuk memanggil pejabat Pemerintah Provinsi NTB yang lainnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.