NTB

Respon Pj Gubernur Hassanudin Usai Kabid SMK Dikbud NTB Terjaring OTT

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Pj Gubernur NTB Hassanudin (kiri) merespon penangkapan Kabid SMK Dikbud NTB, Kamis (12/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin, merespon terkait penangkapan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Ahmad Muslim.

Hassanudin mengaku sudah mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan terkait penangkapan salah satu pegawai Dikbud NTB, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Mataram.

"Aturan hukum akan tetap diterapkan saya mendukung penuh proses tersebut, simpul-simpul yang terlibat silahkan diproses, kita tidak memperkenankan perbuatan seperti itu," kata Hassanudin, Kamis (12/12/2024).

Mantan Pj Gubernur Sumatera Utara itu mengatakan sejak awal dia menjabat sebagai orang nomor satu si NTB, sudah mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan.

"Dengan adanya kegiatan ini warning akan saya tingkatan," kata Hassanudin.

Dia juga mengatakan akan mencopot Kabid SMK tersebut dari jabatannya, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pasti itu (dicopot) karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, mekanisme sudah ada," katanya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan status Kabid SMK tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Regi mengatakan pihaknya akan melakukan penggeledahan di ruang Bidang SMK Dikbud NTB tersebut, alasannya masih ada dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti dugaan pungli tersebut.

"Karena ada beberapa dokumen yang kita terima seperti kontrak kerja, karena ini berkaitan dengan administrasi," kata Regi.

Pelayanan Bidang SMK Dikbud NTB Dipindahkan Buntut OTT Kabid

Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu mengatakan, tersangka kepada kontraktor meminta uang sebesar lima sampai 10 persen dari nilai proyek yang dilaksanakan.

Tersangka meminta kepada para kontrak untuk melakukan pembayaran dengan dalih memuluskan pengurusan proyek tersebut, bila tidak diberikan tersangka mengancam pencairan anggaran dana alokasi khusus (DAK) SMK tersebut akan diperlambat dicairkan.

Terkait dengan aliran dana tersebut, Regi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Itu masih kita lakukan pengembangan, masih pendalaman yang jelas sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Regi.

Tersangka disangkakan pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.