Sabtu, 11 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Januari 2025 Hanya Dengan KTP

engan menggunakan KTP, proses pengecekan penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi lebih mudah dan praktis.

Editor: Laelatunniam
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi KTP elektronik. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dengan menggunakan KTP, proses pengecekan penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi lebih mudah dan praktis.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada keluarga kurang mampu di Indonesia.

PKH bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan bantuan langsung tunai kepada keluarga yang terdaftar. 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuannya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan sosial (bansos) PKH Januari 2025.

Maka Anda dapat mengeceknya hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
 
Anda tidak perlu mengunduh aplikasi karena cara cek NIK KTP penerima bansos PKH dapat melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH
1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan browser di HP atau laptop.

2. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.

3. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak.

5. Tekan tombol pilih ‘Cari Data’.

6. Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM), lengkap dengan usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.

7. Jika nama Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta / PM’.

Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved