Berita Kota Bima

Tak Aktif 2 Tahun, Guru di Kota Bima Batal Lolos Seleksi PPPK 2024

Satu guru honorer di Kota Bima dianulir kelulusannya pada seleksi PPPK 2024 karena ketahuan udah tidak aktif mengajar selama dua tahun

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Ilustrasi seleksi PPPK. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima memberikan tanggapan terkait pembatalan kelulusan salah satu guru pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Sekretaris Dikpora Kota Bima Muhammad Humaidin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporan bahwa guru atas nama Siti Maryam sudah tidak aktif bekerja.

Menurutnya, guru yang bersangkutan telah tidak aktif bekerja selama dua tahun dan juga tidak menerima lagi Surat Perjanjian Kerja (SPK).

"Dan kami sudah mengambil keterangan dari kepala sekolahnya, PLT nya, kemudian dari forum Honorer K2 yang memberikan masukan waktu pendataan itu bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi," ujarnya Rabu (8/1/2025).

Dalam BAP tersebut, Humaidin menjelaskan bahwa guru yang bersangkutan sudah memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah masuk kerja selama dua tahun.

"Guru yang bersangkutan memberikan keterangan dan mengakuinya (tidak aktif bekerja), sampai yang bersangkutan kita BAP atau berita acara pemeriksaan pada hari Jumat yang kemarin tanggal tiga itu bahwa yang bersangkutan siap menerima apapun yang menjadi hasilnya itu," pungkasnya.

"Memang dia mengakui sudah dua tahun tidak (2023 sampai 2024) tidak aktif bekerja," tambahnya.

Baca juga: Buntut Tak Lolos PPPK, Ratusan Pol PP Lombok Timur Demo Kantor DPRD

Selain itu tempat Siti Maryam mengejar juga telah memberikan keterangan yang sama dengan guru tersebut bahwa sudah tidak aktif lagi bekerja.

"Pada saat itu( BAP) kami memberitahu kepada kepala sekolah SDN 58 tersebut apakah anda mau berurusan dengan hukum (jika berbeda keterangannya dengan fakta lapangan)," tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan keputusan MenpanRB nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 diktum ketiga menyatakan bahwa kriteria pelamar guru eks Tenaga Honorer K2 salah satunya haru aktif mengajar di instansi pemerintah.

"Secara regulasi sudah tidak masuk (persyaratan). Dan kami sudah berkomitmen dengan BAP tersebut," terangnya.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan bahwa dalam data induk pihaknya, yang bersangkutan sudah tidak diakui statusnya.

"Karena dia tidak ada mengambil surat perjanjian kerja (SPK) agar statusnya diakui, karena setiap tahun itu dibuat SPK," terangnya.

Di sisi lain, lanjut Humaidin pihaknya juga telah mengambil keterangan dari Forum Honorer K2. Dan hasilnya sama, guru yang bersangkutan sudah tidak ada dalam data Honorer K2 di sekolah tempatnya bekerja.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved