Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Kemensos, Cek Daftar Nama di sscasn.bkn.go.id
Peserta yang dinyatakan lulus diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kemensos mengumumkan kelulusan PPPK 2024 hari ini Selasa (7/1/2025).
Daftar nama peserta PPPK Kemensos lulus seleksi tahun 2024 dapat dicek di link sscsasn.bkn.go.id atau link Kemensos s.kemensos.go.id/q7x >>> KLIK DI SINI.
Ketua Panitia Seleksi Robben Ricco mengatakan, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi telah dilaksanakan pada 05-17
Desember 2024 di 35 titik lokasi di seluruh Indonesia.
"Bagi peserta yang dinyatakan lulus agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik paling lambat 31 Januari 2025," kata Robben dikutip dari surat pengumuman.
Adapun pengisian DRH PPPK Kemensos melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Cek Link Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2024 Tahap I di sscasn.bkn.go.id
Robben mengatakan, peserta yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas pada tanggal yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada
Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI dianggap mengundurkan diri.
Peserta yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan format lampiran IV yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI, diberi materai/e-materai
Rp. 10.000, ditandatangani dan diunggah di laman Panselnas serta disampaikan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI;
Adapun kelengkapan berkas pengisian DRH antara lain:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
b. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih lengan panjang) dengan latar belakang berwarna merah;
c. Hasil Pindai (scan) Ijazah asli berwarna dan transkirp nilai yang digunakan sebagai dasar melamar (bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri,
ijazah Asli yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI);
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lengkap dan diunduh dari laman
SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah diisi dengan tulisan tangan pada baris yang bertanda *) serta dibubuhi materai/e-materai dan ditandatangani oleh peserta;
Surat Pernyataan 5 (lima) pernyataan yang ditandatangani oleh peserta dan
diberi materai/e-materai Rp.10.000 asli (sesuai format lampiran III) mengacu
pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
g. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h. Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan Kesehatan pemerintah;
i. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada
Menteri Sosial, diberi materai/e-materai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan
pena bertinta hitam yang digunakan melamar;
k. Surat Pengalaman Kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar yang sah dan telah ditandatangan oleh Kepala Satuan Kerja;
l. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian Daftar Riwayat Hidup pada akun SSCASN peserta (jika ada);
(*)
Viral Videonya Terkait PPPK, Kepala BKN Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Pengisian DRH PPPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Nama PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Mendapatkan Alokasi Tahun 2025 |
![]() |
---|
Mutasi Eslon III dan IV di KSB, Bupati Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Lewat Link sscasn.bkn.go.id? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.