Haji 2025

Kemenag Sampaikan Gelombang Pertama Haji 2025 Berangkat 2 Mei

Gelombang pertama keberangkatan jemaah haji untuk musim haji 2025 akan dimulai pada tanggal 2 Mei hingga 16 Mei 2025.

|
Editor: Laelatunniam
TribunLombok.com/Istimewa
Ilustrasi keberangkatan jemaah haji di Bandara Lombok. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan, bahwa gelombang pertama keberangkatan jemaah haji untuk musim haji 2025 akan dimulai pada tanggal 2 Mei hingga 16 Mei 2025.

Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan, seluruh jemaah haji gelombang pertama sudah harus masuk ke asrama pada 1 Mei.

"Tanggal 2-16 Mei pemberangkatan jemaah haji gelombang 1. Jadi tanggal 1 Mei 2025 jemaah sudah masuk ke asrama," kata Hilman saat rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/12/2024).

Sementara pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua akan dimulai pada 17 hingga 31 Mei.

Taggal 31 Mei menjadi waktu terakhir keberangkatan jemaah haji 2025.

DPR Usul Manasik Hajid Dikurangi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar kegiatan manasik haji dikurangi pada tahun 2025, guna menekan biaya yang harus dikeluarkan oleh Jemaah calon haji.

Usulan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Komisi VIII Husni dalam rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Tentang volume manasik haji 8 kali 6 kali 2 kali saya pikir ini bisa dipotong Pak. Enggak perlu harus sampai 8 kali, mungkin separuhnya juga sudah cukup ya,"kata Husni.

Ia menilai pengurangan jumlah manasik haji dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Haji 2025 secara signfikan.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan biaya haji 2025 yang ditanggung oleh jemaah haji sebesar Rp 65.372.779,49.

Angka itu naik sekitar Rp 9 juta dibanding biaya haji 2024 dengan rata-rata sebesar Rp 56 Juta.

Angka itu muncul dari usulan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99 dikurangi nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji 2025 diusulkan sebesar Rp 28.016.905,5 atau sebesar 30 persen dari total BPIH.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved