Pemprov NTB Bakal Gugat PT Lombok Plaza, Tuntut Ganti Rugi Rp9 Miliar

PT Lombok Plaza dinilai melakukan wanprestasi lantaran tidak melakukan pembangunan NCC sejak dikerjasamakan pada tahun 2016.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok/ Ahmad Wawan Sugandika
Ilustrasi gedung pengadilan. PT Lombok Plaza dinilai melakukan wanprestasi lantaran tidak melakukan pembangunan NCC sejak dikerjasamakan pada tahun 2016. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menggugat balik PT Lombok Plaza atas wanprestasi pembangunan NTB Convention Center (NCC).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan pihaknya juga akan menuntut kerugian materil dari perjanjian kerja sama itu sebesar Rp 9 miliar.

"Jadi kerugian materil dalam kontribusi sejak tahun 2016 itu berjenjang hampir Rp9 miliar, dalam kontrak sambil berjalan proyek itu (NCC) dia harus membayar per tahun," kata Rudy, Kamis (2/1/2025).

Rudy mengatakan dalam kasus ini PT Lombok Plaza dinilai melakukan wanprestasi lantaran tidak melakukan pembangunan sejak dikerjasamakan pada tahun 2016.

Baca juga: Pemprov NTB Digugat Lombok Plaza atas Wanprestasi Proyek Pembangunan NCC

Padahal, Pemprov NTB sudah melayangkan somasi kepada Lombok Plaza untuk segera melaksanakan perjanjian.

Rudy menyebut beberapa perjanjian yang tidak dijalankan PT Lombok Plaza diantaranya tidak memberikan uang jaminan pelaksanaan, dimana pada saat Pemprov akan mengambil uang tersebut ternyata tidak pernah menyerahkan kepada pihak bank pemberi garansi.

"Dalam kontrak secara tegas disebut uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp 21 miliar lebih," kata Rudi.

Selain itu dalam proyek pembangunan NCC tersebut terdapat pembangunan laboratorium senilai Rp 13 miliar, namun pada pelaksanaannya hanya Rp 6 miliar yang digunakan. 

Di sisi lain, PT Lombok Plaza juga menggugat Pemprov NTB soal hak guna bangunan (HGB)

"Dalam kontrak itu bukan Pemprov yang mengurus, tetapi PT Lombok Plaza ini yang mengajukan kami hanya memfasilitasi, belum ada pengajuan (HGB), belum ada permintaan jangankan HGB dikerjakan saja tidak," kata Rudy.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved