Berita Lombok Timur
Puluhan Motor Knalpot Brong di Lombok Timur Ditilang saat Pergantian Malam Tahun Baru
Puluhan motor dengan knalpot brong ditilang saat pergatian malam tahun baru di Lombok Timur
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sekitar 40 motor knalpot brong ditilang saat pergatian malam tahun di perempatan lampu merah Taman Rinjani Selong Lombok Timur, Selasa (31/12/2024) malam.
Kasatlantas polres Lombok Timur, AKP Tira Karista mengatakan, pihaknya bersama TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) dan
unsur terkait melaksanakan pengaturan lalulintas pergantian malam tahun baru dan menertibkan puluhan pengendara roda dua yang tidak menggunakan knalpot standar.
"Pergantian tahun baru ini kami bersinergitas dengan unsur terkait untuk melaksanakan penertiban kendaraan knlapot brong," kata Tira saat memantau penertiban kendaraan roda dua.
Baca juga: 4 Orang di Kota Bima Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Ribuan Pil Tramadol Saat Malam Tahun Baru
Ia menegaskan, pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong melanggar UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ditambahkannya pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan diberikan tilang dan jika ingin mengambil motornya harus mengganti knalpotnya sesuai dengan standar.
"Ini sanksi berupa tilang," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.