Berita Bima

4 Orang di Kota Bima Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Ribuan Pil Tramadol Saat Malam Tahun Baru

Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang menjelang malam pergantian tahun.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Jajaran Polres Bima Kota saat amankan terduga pengedar ribuan tramadol, Senin (30/12/2024) 

TRIBUNLOMBK.COM, BIMA - Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang menjelang malam pergantian tahun.

Empat orang diamankan karena diduga berencana mengedarkan ribuan pil tramadol di wilayah Kota Bima.

Sebanyak 1010 butir pil tramadol yang diduga akan diedarkan selama perayaan malam tahun baru.

Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah menjelaskan, tim memulai operasi di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima,  Senin 30 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 Wita.

"Tim mengamankan dua tersangka berinisial AM (29) dan MR (42), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima," terang Dediansyah, Selasa (31/12/2024).

Barang bukti yang disita di lokasi tersebut meliputi 1010 butir pil diduga tramadol, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp465.000.

"Pengembangan kasus dilanjutkan ke dua lokasi lainnya," sambungnya.

Di lokasi selanjutnya, Tim Kaisar Hitam kembali menangkap dua tersangka, HR (26) dan SF (42), yang juga warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha.

"Barang bukti di lokasi ini meliputi dua unit telepon genggam  dan uang tunai sebesar Rp7,9 juta lebih," katanya.
 
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved