Korupsi Shelter Tsunami

Penampakan Gedung Shelter Tsunami Lombok, Ditumbuhi Rumput Liar hingga Jadi Kandang Sapi

Tribun Lombok sempat mengunjungi gedung shelter tsunami di Lombok Utara dengan kondisi terbengkalai banyak rumput liar hingga jadi kandang sapi

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Sejumlah sapi milik warga digembalakan di halaman Gedung Shelter Tsunami, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (8/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangungan shelter tsunami di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (31/12/2024).

Dua orang tersebut adalah Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014 dan Agus Herijanto (AH) selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara tahun 2014.

Tribun Lombok sempat mengunjungi gedung shelter tsunami di Lombok Utara yang terbengkalai tersebut pada September 2024 lalu.

Dari pantauan, gedung tersebut tampak ditumbuhi rumput-rumput liar, hingga sebagian area halamannya dijadikan kandang sapi dan lokasi jemuran oleh warga.

Ironinya juga, gedung yang seharusnya diperuntukan untuk mengevakuasi korban tsunami, terlihat retak diduga akibat gempa dahsyat 2018 silam.

Jemuran pakaian warga di sekitar gedung shelter tsunami Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, saat tim KPK turun melakukan pengecekan kondisi fisik bangunan, Agustus 2024.
Jemuran pakaian warga di sekitar gedung shelter tsunami Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, saat tim KPK turun melakukan pengecekan kondisi fisik bangunan, Agustus 2024. (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Diberitakan sebelumnya, pembangunan shelter tsunami tersebut merupakan master plan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), namun anggaran pembangunan tersebut ada dalam pagu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2024.

Dalam pagu disebutkan anggaran pembangunan shelter tsunami itu sebesar Rp 23,2 miliar, anggaran sebesar itu ditujukan untuk pembangunan gedung dengan kapasitas 3.000 orang yang mampu menahan gempa bermagnitudo 9 SR.

Namun dalam pengerjaan proyek tersebut, tersangka AN yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), banyak mengubah desain engineering detail (DED) dari bangunan tersebut.

"Saudara AN menurunkan spesifikasi tanpa melakukan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Asep.

Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 18,4 Miliar Shelter Tsunami Lombok

Spesifikasi yang diturunkan diantaranya menghilangkan balok pengikat antar kolom dalam elevasi lima meter, dalam dokumen perencanaan seluruh kolom terdapat balok pengikat namun setelah diubah balok pengikat tersebut hanya mengikat sekeliling kolom.

AN juga mengurangi tulangan besi yang ada didalam kolom, semula tulangan tersebut berjumlah 48 setelah diubah menjadi 40 tulangan, kemudian mengubah mutu beton.

Selain itu balok yang menopang tangga penghubung antara lantai satu dan lantai dua sepajang 16 meter itu juga dihilangkan oleh tersangka AN.

Sejak dibangunnya gedung tersebut mangkrak, bahkan oleh warga sekitar dijadikan tempat mengembala sapi dan berjemur. Akibat perbuatan kedua tersangka AN dan AH yang merupakan kepala proyek dari PT Waskita Karya kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 18,4 miliar lebih. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved