LINK Cek Kuota Sekolah SNBP 2025 Diumumkan Sabtu 28 Desember 2024 di snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Berikut adalah cara cek kuota sekolah SNBP 2025 di link snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Tangkap Layar
Link snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Berikut adalah cara cek kuota sekolah SNBP 2025 di link snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini link cek kuota sekolah untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2025 di link snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) terdiri dari tiga jalur masuk, yaitu Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan Seleksi Mandiri. 

Jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dikelola oleh Panitia SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh Perguruan Tinggi Negeri.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2025 Eduart Dolok mengatakan tahap Jalur SNBP bagi sekolah dimulai dengan Pengumuman Kuota Sekolah pada 28 Desember 2024; 

Masa Sanggah pada 28 Desember 2024–17 Januari 2025. 

Kemudian Registrasi Akun SNPMB Sekolah, pemeringkatan siswa eligible, dan Pengisian PDSS pada 6–31 Januari 2025.

Adapun tahap jalur SNBP bagi siswa dimulai dengan tahap Registrasi Akun SNPMB Siswa pada 13 Januari–18 Februari 2025. 

Pendaftaran SNBP oleh siswa eligible pada 4–18 Februari 2025. 

Pengumuman Hasil SNBP dijadwalkan pada 18 Maret 2025 dan masa unduh kartu peserta SNBP pada 4 Februari–30 April 2025.

Pendaftar SNPMB Tahun 2025 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). 

Pendaftaran KIP Kuliah hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Kemdiktisaintek. Informasi detail KIP Kuliah dapat dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Kriteria

Sekolah dengan akreditasi A dapat mengirimkan 40 persen siswa terbaik, lalu sekolah berakreditasi B dapat mengirim 25 persen siswa terbaik, dan sekolah akreditasi C dapat mengirim 5 persen siswa terbaik. 

Kuota tersebut dapat ditambah 5 persen jika sekolah menggunakan e-rapor dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). 

Nantinya, sekolah yang dapat mengisi PDSS hanya sekolah yang menggunakan Kurikulum K-13 dan Kurikulum Merdeka saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved