Daftar Lengkap Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Bulan Januari 2025
Berikut 10 daftar provinsi yang menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan periode Nataru 2024, berlaku hingga bulan Januari 2025, Jakarta sampai Jawa Tengah
Editor:
Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.
Ilustrasi: surat tanda kendaraan (STNK). Berikut 10 daftar provinsi yang menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan periode Nataru 2024, berlaku hingga bulan Januari 2025, Jakarta sampai Jawa Tengah
b. Pembebasan BBNKB II
- Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
c. Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
d. Pembebasan denda BBNKB II
- Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
e. Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
f. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
10. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.
Dilansir dari akun Instagram @bapenda_sumsel, Sabtu (21/9/2024), ada beberapa program keringanan yang diberikan oleh pemerintah, antara lain:
a. Keringanan PKB
- Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.
b. Diskon BBNKB II
- Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.
c. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB
- Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.
Sumber: TribunJakarta
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.