Transaksi QRIS, Top Up e-Wallet dan e-Money Kena PPN 12 Persen? Simak Penjelasan DJP
PPN pada jasa komisi QRIS dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR) yang dibayar merchant kepada RSJP.
TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini penjelasan mengenai transaksi QRIS, e-money, e-wallet terdampak PPN 12 persen atau tidak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, transaksi menggunakan QRIS adalah bagian dari jasa sistem pembayaran, jadi bukan hal yang baru.
"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024) dikutip dari tribunnews.
PPN pada jasa komisi QRIS dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR) yang dibayar merchant kepada RSJP.
Adapun, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant atau penjual oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Biaya MDR ditanggung merchant atau penjual dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Mengacu aturan Bank Indonesia yang berlaku sejak 1 September 2023, tarif MDR QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro untuk transaksi di atas Rp 100.000, sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan besar sebesar 0,7 persen.
UU PPN tersebut telah diperbarui dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan PPN 12 persen ini juga berlaku untuk biaya layanan pada uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
PPN berlaku untuk biaya layanan yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
Begitu juga dengan layanan dompet elektronik yang termasuk biaya pembayaran tagihan dan paylater.
Sementara itu, nilai uang elektronik, termasuk saldo, bonus poin, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Simulasi PPN 12 Persen
(1) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000.
Biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp1.500 = Rp 165.
Cara Mudah Membuat QRIS DANA untuk Pelaku Usaha, Simak Langkah dan Tipsnya |
![]() |
---|
Terkendala SDM dan Infrastruktur, Pemkab Lombok Timur Kesulitan Terapkan Parkir Non Tunai |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Kesulitan Terapkan Parkir Nontunai |
![]() |
---|
Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Rumah Mewah hingga Privat Jet, Sabun Shampo Bebas PPN |
![]() |
---|
Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.