Berita NTB

Pemprov NTB Pastikan Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Januari 2025

Pemda NTB memastikan pada awal Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Bapenda NTB Hj Eva Dewiyani dan Sekertaris Bapenda NTB Muhammad Husni saat menjelaskan kenaikan opsen PKB di NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan pada awal Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mengalami kenaikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Hj Eva Dewiyani menjelaskan, meskipun pemerintah sudah mengumumkan kenaikan opsen pajak tersebut namun tidak serta merta akan berdampak pada jumlah PKB yang dibayarkan.

Ia mengatakan, dalam hal pembayaran opsen PKB akan diberlakukan 66 persen dari nilai panak terhutang, namun Pemerintah NTB sudah menurunkan tarif pajak kendaraan dari 1,7 persen menjadi 1,027 persen dari nilai jual kendaraan.

"Dengan adanya penurunan ini maka tambahan atas opsen PKB tidak akan mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak," kata Eva, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Keuangan Daerah Senilai Rp 1,55 Miliar dari Pajak MBLB Berhasil Dipulihkan Kejari Lombok Tengah

Eva juga mengatakan kenaikan opsen pajak tersebut untuk memperkuat keuangan daerah di masing-masing kabupaten/kota. Ia juga mengatakan pengelolaan pajak kendaraan kini langsung oleh kabupaten/kota masing-masing sesuai dengan potensi kendaraan yang ada.

"Tidak ada kenaikan pajak sama sekali, jumlah pembayaran relatif sama sesuai dengan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor)," tegas Eva.

Selain menurunkan PKB, pemerintah juga menurunkan pajak BBNKB untuk kendaraan baru menjadi 9 persen dari semula 15 persen, sedangkan untuk kendaraan yang berpindah tangan kedua karena jual beli, hibah dan sebaiknya dibebaskan dari beban BBNKB tersebut.

"Semoga dengan penghapusan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya bisa meringankan masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan," pungkas Eva. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved